Setelah beberapa bulan rencana implementasi perpanjangan SIM secara online akhirnya segera terlaksana, dan yang lebih memudahkan lagi yaitu pemilik SIM bisa melakukannya dimana saja, menurut kabar yang berkembang perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online akan dimulai 27 September 2015Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Kunto Wibisono mengatakan, perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saat car free day di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (27/9/2015) mendatang.
Dengan diberlakukannya memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia tentu sangat memudahkan pengemudi karena tidak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM di daerah asal, ini seperti yang berjalan selama ini. Sistem ini juga membuktikan bahwa pelayanan di Polri mengikuti perkembangan teknologi.
Prosedurnya Perpanjangan SIM Online
- Membawa SIM lama
- KTP yang sudah memakai NIK E-KTP
- Membayar Sesuai Tarif SIM yang berlaku
Demikian informasi “Cara Perpanjangan SIM Online Mulai 27September 2015 ” semoga bermanfaat bagi pembaca