Mohammad Azrul Ahmaludin asal Dusun Karangpundut Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng Gresik harus mendekam di balik jeruji Polsek Benjeng.
Pasalnya pemuda yang berusia 20 tahun ini aniaya mantan pacarnya Yanda Elvariani Suyanto Putri (21) asal Dusun Poloso RT 10 RW 05 Desa Kalipadang Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Pelaku yang juga mantan korban itu mengaku kesal karena kerap sering diselingkuhi oleh korban saat menjalani masa pacaran.
Peristiwa aniaya itu terjadi pada hari Kamis, (18/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah Miftahul Khoir (pacar korban) mengirimkan pesan serta foto melalui aplikasi Whatsapp kepada Nikmatul Tahqiro teman korban. Isi pesan itu memberitahukan tentang korban Yanda Elvariani Suyanto Putri (21), mengalami penganiayaan dan penyekapan di rumah pelaku. Kondisinya berdarah-darah di bagian pelipis. Baju dan celana juga terdapat bercak darah.Tak lama kemudian, dua sahabat itu bergerak cepat melapor ke Polsek Benjeng. Mereka khawatir keselamatan Yanda. Laporan masyarakat itu membuat sejumlah polisi menelisiknya. Dalam laporan itu, disebutkan korban Yanda dirumah Azrul Ahmaludin.
“Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 15.00 wib telah di laporkan di duga Penganiayaan di sertai di sertai penyekapan (kejahatan terhadap kemerdekaan orang) di Dusun Karangpundut Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik,” kata Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi, Selasa (23/3/2021).
Lanjut Sholeh Lukman Hadi menjelaskan, jajaran anggotanya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi Yanda di rumah Azrul di Desa Puduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik.
“Saat dilakukan penggerebekan, korban disekap dalam sebuah kamar dengan keadaan wajah mengalami luka aniaya, sedangkan terlapor tertidur di dalam kamar tersebut,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Honda Stream, pakaian beserta masker milik korban yang dipakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, pakaian dan celana terlapor yang di pakai saat kejadian, dan 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji besi, dengan ancaman hukuman pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP dengan sanksi kurungan selama 6 tahun.