IniGresik.com – Kasus tahanan kabur, juga terjadi di wilayah hukum Gresik. Kamis (2/12) petang, Wilhelmus, asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahanan di Mapolsek Driyorejo melarikan diri. Laki-laki 38 tahun itu merupakan tahanan tindak pidana pencurian.
Kaburnya tersangka itu disebut-sebut dramatis. Sebab, sebelum melarikan diri, Wilhelmus sempat duel dengan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Bahkan, tersangka dikabarkan terluka.
Dari informasi yang dikumpulkan, tersangka adalah hasil tangkapan Polsek Driyorejo. Nah, berkas perkara beserta tersangka bersangkutan tiba waktunya diserahkan ke Kejari Gresik. Sebab, berkas sudah P-21 tahap 2. Namun, rupanya masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi. Akhirnya, tahanan dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo oleh petugas dari Kejari Gresik.
Begitu tiba, di Mapolsek Driyorejo, Wilhelmus beralasan ingin buang air kecil. Akhirnya, sempat dilepas borgolnya. Eh, ternyata dia memiliki rencana tersembunyi. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk kabur. Mengetahui itu, petugas sudah berupaya menghadangnya hingga terjadi perkelaihan. Bahkan, Wilhelmus sempat terluka.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi kepada wartawan tidak menampik kabar ada tahanan kabur tersebut. Namun, dia menyebut tahanan tersebut sudah menjadi tanggung jawab jaksa Kejari Gresik. ‘’Dari kami sudah tahap kedua atau sudah diserahkan ke kejaksaan,’’ ujarnya dihubungi Kamis (2/12) malam.
Wilhelmus merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Soal alasan kenapa tahanan itu dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo? ‘’Masih kami cek,’’ ujar mantan Kasatbinmas Polres Gresik itu. Betulkah sempat terjadi perkelaihan? ‘’Saya belum bisa memastikan. Saya konfirmasi terlebih dahulu ke petugas,’’ pungkasnya.
Kapolres Gresik AKBP Moch. Nur Azis juga membenarkan kabar tersebut. “Sudah kami serahkan ke kejaksaan,’’ katanya.
Sebelumnya, Wilhelmus dibekuk Polsek Driyorejo pada Agustus 2021 lalu. Dia mencuri motor Honda Beat L 6114 HS milik karyawan bagian marketing PT Putra Bungsu Utama (PBU), di Desa Cangkir, Driyorejo. Namun, hanya dalam kurun waktu 2×24 jam, petugas berhasil menangkap tersangka Wilhelmus.
Kasus curanmor tersebut bermula ketika korban bernama Eka Rachmawati, 30, karyawan PT PBU memarkir motornya di pergudangan perusahaan setempat. Nahas, saat berniat makan siang dan hendak mengambil motor, ternyata perempuan asal Simokerto, Surabaya, itu sudah tidak melihat kendaraannya di tempar parkir.
Sejumlah rekan korban pun membantu melakukan pencarian. Beruntung, ada yang melihat motor korban dikendarai Wilhelmus. Lalu, kasus curanmor itu dilaporkan ke Polsek Driyorejo. Petugas pun bergerak menangkap pelaku. Saat itu, Wilhelmus sedang duduk di parkir bersama sopir truk.
sumber Jawa Pos