INIGRESIK.COM – Pemerintah kembali menghidupkan rencana besar: redenominasi rupiah alias penyederhanaan nilai mata uang. Jika kebijakan ini resmi berjalan, maka penulisan harga Rp1.000 cukup menjadi Rp1 saja. Targetnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi bisa rampung pada 2026 atau 2027.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi penggerak kebijakan yang disebut bakal mengubah cara masyarakat melihat harga dan uang.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).
Kenapa Redenominasi Perlu?
Kemenkeu menilai, penyederhanaan nilai rupiah penting untuk:
- Efisiensi perekonomian
- Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi
- Menjaga stabilitas dan kredibilitas nilai rupiah
- Mengamankan daya beli masyarakat
Penanggung jawab penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lain dalam program legislasi nasional 2025-2029:
RUU Perlelangan (2026)
RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (2026)
RUU Penilai (2025)
Bukan Rencana Baru
Redenominasi sebenarnya sudah digagas sejak 2010-an, masuk Prolegnas 2020-2024. Bahkan pada 2013, pemerintah sempat memperlihatkan ilustrasi uang rupiah tanpa tiga nol. Contohnya:
Rp100.000 menjadi Rp100
Rp1.000 menjadi Rp1
Bank Indonesia menjelaskan, redenominasi berbeda dengan sanering. Nilai tukar dan daya beli tetap sama, hanya cara penulisan nominal saja yang dipersingkat setelah ekonomi stabil dan sehat.
Jika semua berjalan mulus, masyarakat akan segera menyaksikan sejarah baru: Rupiah lebih ringkas, lebih kuat di mata dunia. Siapkah kita menyambut era harga “lebih kurus”?

