Gara gara mabuk Demar Marpaung, warga Jl Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Gresik tersinggung “kentut” adik iparnya sehingga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam berkas dakwaan, diceritakan pada 27 Juni 2015 sekitar pukul 02.15 WIB, Demar sedang minum-minum miras di warung kopi milik Mulyadi, Jl Usman Sadar, Gresik. Saat sedang mabuk, adik ipar Demar, yakni Dompak Silaen, yang juga berada di warung itu salah satu penyebabnya yaitu kentut.
Jaksa Penuntut Umum Dino Kriesmiardi mendakwa tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang larangan membawa senjata tajam.
“Waktu itu mereka lagi menenggak minuman keras di warung milik Mulyadi. Yang membuat terdakwa naik pitam adalah ketika terdakwa mengajak ngobrol dan saksi korban kentut. Bahkan sampai tiga kali dengan mengangkat pantatnya. Merasa terhina dengan ulah saksi korban, terdakwa lalu pulang dan membawa golok berniat untuk membacok korban, ” kata jaksa Dino Kriesmiardi, saat membacakan dakwaan seperti dikutip dari tribunnews
[post_ads]
sumber : tribunnews