INIGRESIK – Publik kembali digemparkan dengan temuan mengejutkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil uji laboratorium mengungkap adanya kandungan babi (porcine) dalam sembilan produk pangan olahan, bahkan beberapa di antaranya telah mengantongi sertifikat halal resmi.
Pengujian dilakukan dengan metode identifikasi DNA serta peptida spesifik porcine, yang menjadi standar ilmiah dalam mendeteksi unsur non-halal pada produk konsumsi.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025), menjelaskan rincian hasil temuan tersebut. “Dari sembilan produk yang kami uji, tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal, dengan total sembilan batch produk. Sementara dua produk lainnya belum memiliki sertifikasi,” jelasnya kepada awak media.
Atas temuan tersebut, BPJPH mengambil langkah tegas. Ketujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi telah dikenai sanksi berupa penarikan dari pasaran. Tindakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, untuk dua produk lain yang belum bersertifikat namun terindikasi menyampaikan data yang tidak valid saat registrasi, BPOM telah menerbitkan surat peringatan serta memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk mereka dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Berikut ini daftar sembilan produk yang terbukti mengandung babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow
- ChompChomp Flower Mallow
- ChompChomp Mini Marshmallow
- Hakiki Gelatin (bahan tambahan pembentuk gel)
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Kepala BPJPH mengingatkan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas administratif. “Sertifikat halal adalah cerminan dari sistem jaminan mutu yang harus diterapkan secara menyeluruh dan konsisten. Ini bukan hanya soal label, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan moral dalam perlindungan konsumen,” tegas Ahmad Haikal Hasan.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas proses produksi halal agar kepercayaan publik tetap terjaga.