Berikut beberapa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
19 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah jamu dan
sejenisnya untuk tujuan kesehatan hanya disediakan di Toko obat, apotik
atau toko-toko jamu;
2. Ketentuan pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa yang memproduksi dan mengoplos minuman keras dapat
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) ;
3.Ketentuan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa mengedarkan, menawarkan dan memperdagangkan minuman
keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling hanyak Rp. 6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah) ;
4. Ketentuan pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa menimbun atau menyimpan minuman keras dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
5. Ketentuan pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa menjamu Minuman keras dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
4.000.000.00 (Empat Juta rupiah);
6. Ketentuan pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa membawa dan atau meminum minuman keras dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 3.000.000.00 (Tiga Juta rupiah);
7. Ketentuan pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Siapa saja yang berada atau berlalu lalang diwilayah Kabupaten Gresik
dalam keadaan mabuk minum Minuman keras dipidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta
rupiah);
Trending
- Job Fair Gresik Dibuka Awal Juli 2026, Buka Ribuan Lowongan Kerja
- Nasib Investasi dan UMKM Gresik Ditentukan Mulai Besok: 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Disebar ke Lapangan, Ini Dampaknya bagi Warga
- Aksi Donor Darah Gressmall dan PMI Gresik Amankan Stok Darah di Tengah Tingginya Kebutuhan Medis
- SMP Plus Jauharul Maknuun IBS Juara TKA 2026 Gresik dengan Nilai 68,56, Ini Daftar Lengkap 10 SMP Terbaik
- Raih JDIH Terbaik II Jatim, Pemkab Gresik Luncurkan AI Hukum Berbasis WhatsApp untuk Layanan Publik
- Atasi Masalah Bocor dan Banjir, Pemkab Gresik dan PT SMF Serahkan Rumah Layak Huni di Pulo Pancikan
- Kurangi Risiko Polusi, Bupati Gresik Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kelola Limbah secara Mandiri
- Sekolah Rakyat Gresik Dibangun di Lahan 6 Hektare, Siap Tampung 1.000 Siswa Kurang Mampu

