Berikut beberapa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
19 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah jamu dan
sejenisnya untuk tujuan kesehatan hanya disediakan di Toko obat, apotik
atau toko-toko jamu;
2. Ketentuan pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa yang memproduksi dan mengoplos minuman keras dapat
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) ;
3.Ketentuan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa mengedarkan, menawarkan dan memperdagangkan minuman
keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling hanyak Rp. 6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah) ;
4. Ketentuan pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa menimbun atau menyimpan minuman keras dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
5. Ketentuan pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa menjamu Minuman keras dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
4.000.000.00 (Empat Juta rupiah);
6. Ketentuan pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa membawa dan atau meminum minuman keras dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 3.000.000.00 (Tiga Juta rupiah);
7. Ketentuan pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Siapa saja yang berada atau berlalu lalang diwilayah Kabupaten Gresik
dalam keadaan mabuk minum Minuman keras dipidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta
rupiah);
Trending
- Gempa Bumi di Bawean Gresik: Warga Sempat Mengira Suara Gemuruh dari Sound System
- Bocah SD di Gresik Kepergok Curi Motor, Ternyata Sudah Beraksi di Beberapa Lokasi
- Prabowo Resmikan Pabrik Pemurnian Emas Terbesar di Dunia di Gresik
- Pedagang Pasar di Gresik Keluhkan Penurunan Daya Beli Usai Beras SPHP Ditarik dari Pasaran
- Tatapan Mata Picu Pengeroyokan di Tandes, Surabaya, Korban Babak Belur
- Langgar Jam Operasional, Sebelas Pengemudi Truk di Gresik Ditilang Polisi
- Suara Rayakan HUT ke-11 dengan Penanaman Pohon dan Peluncuran Suara Hijau
- Mudik Gratis Gresik 2025 Tetap Berjalan Meski Ada Efisiensi Anggaran, Ini Rute dan Syaratnya