ramadhan 2016 Gresik |
Bulan ramadhan tahun ini menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki kondisi masyarakat Gresik menjadi lebih baik, hal ini seiring dengan surat edaran nomor 451/88/437.13/2016 perihal edaran bulan suci ramadhan yang dikeluarkan Bupati Gresik Sambari Halim tertanggal 24 Mei 2016
Ada beberapa point penting terkait dengan larangan keras terhadap tindakan negatif yang dikeluarkan antara lain :
7. Melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan,dan membunyikan petasan atau bunyi bunyian atau sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
8. Menutup lokasi PSK dan maksiat yang lain yang ada diwilayahnya, serta melarang warga berbuat cabu ul ditempat yang disinyalir dapat dipakai untuk perbuatan yang dimaksud (perda no 7 tahun 2012)
9. Melarang warung-warung dan toko toko menjual minuman keras (perda no 15 tahun 2012)
Selain edaran diatas ada juga 8 edaran lain tentang himbauan positif agar Masyarakat Gresik bisa berkhidmat di bulan ramadhan ini, edaran ini sendiri jika dijumlah totalnya ada 11 point edaran yang ditunjukan kepada seluruh instansi dibawahnya antara lain sekda,asisten,inspektur, kepala badan,dinas dan kantor dibawahnya selain itu edaran ini juga ditembuskan ke seluruh kecamatan hingga BUMN, BUMD, serta perusahaan di Gresik
Edaran Bulan Ramadhan 2016 Bupati Gresik |
Edaran Bulan Ramadhan 2016 Bupati Gresik |