Di Tengah kasus positif Covid-19 meningkat di Kabupaten Gresik. Beberapa Rumah sakit dan Puskesmas dipenuhi dengan pasien. Para nekas pun mengalami kawalahan, bahkan miris insentif tanaga kesehatan (Nakes) tidak ada.
Informasi yang dihimpun, para tenaga kesehatan itu sejauh ini sudah menerima insentif hingga bulan Januari. Namun begitu mengajukan Lpj untuk pencairan bulan Februari ditolak dan dikembalikan. “Katanya anggaran sudah tidak ada,” ucap sumber yang tidak ingin disebut namanya, Senin (5/7/2021).
KR salah seorang perawat di Puskesmas mengaku senang apabila insentif sudah bisa dicairkan. Sebab dirinya belum menerima insentif itu sejak Desember 2020 kemarin. “Tiap faskes berbeda, ada yang belum cair sejak November ada yang Desember,” ucapnya.
Menurutnya, setiap faskes itu sudah patuh aturan yang ada. Misalnya sebelum pencairan harus mengirimkan laporan pertanggungjawaban (lpj) di bulan sebelumnya. Sama di bulan Desember, berkas lpj itu sudah selesai.
Namun belum mendapat intruksi dari Dinas Kesehatan untuk mengumpulkan. “Itu LPJ-nya sampai sekarang ada di kantor. Kalau mengumpulkan LPJ memang atas intruksi dinas,” jelasnya.
Nah saat ini, dirinya mempertanyakan apakah insentif yang belum terbayarkan di 2020 itu bisa dicairkan pada 2021. Padahal, tahun anggaran sudah berbeda.
Diketahui, insentif ini diberikan khusus untuk tenaga kesehatan. Baik pns maupun non pns. Untuk nakes di rumah sakit pembagiannya yakni dokter spesialis mendapat Rp 12 juta per bulan. Kemudian dokter umum Rp 5 juta, perawat/bidan Rp 4 juta, dan kesehatan lain Rp 3 juta.
Sedangkan nakes di Puskesmas dan Dinkes nilainya lebih rendah. Yakni, dokter umum dan dokter gigi Rp 2,5 juta, perawat/bidan Rp 2 juta, dan nakes lain Rp 1,5 juta.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kesehatan drg Saifudin Ghozali belum merespon pertanyaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Gresik menerapkan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus asal Wuhan tersebut yang dimulai sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.