INIGRESIK.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2026. Layanan ini digelar di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Gresik.
Program SIM Keliling ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas Polres Gresik.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Gresik
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polres Gresik periode 19–24 Januari 2026:
Senin, 19 Januari 2026
📍 Alun-Alun Gresik
Selasa, 20 Januari 2026
📍 Alun-Alun Sidayu
Rabu, 21 Januari 2026
📍 Wisata Lapak Mungguanti, Jl. Raya Mungguanti, Benjeng
Kamis, 22 Januari 2026
📍 Gressmall
Jumat, 23 Januari 2026
📍 Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar
Sabtu, 24 Januari 2026
📍 Ruko SMB Cangkir, Jl. Raya Cangkir, Driyorejo
Jam Operasional Layanan
- Senin – Kamis: pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Jumat – Sabtu: pukul 08.00 – 11.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas SIM Keliling
Dalam layanan ini, Polres Gresik juga menyediakan fasilitas pendukung berupa:
- Pemeriksaan kesehatan
- Tes psikologi
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-5 sebelum masa berlaku habis atau tepat pada tanggal yang telah dijadwalkan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini agar proses perpanjangan SIM lebih cepat, tertib, dan nyaman.

