Aparat gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menggerebek kios jamu di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik, Rabu (28/4/2021) malam. Penggerebekan dilakukan karena kios jamu tersebut menjual minuman keras (miras). Puluhan botol miras berbagai merek berhasil diamankan dalam penggerbekan itu.
Miras tersebut disembunyikan pemilik kios di sejumlah tempat, yakni tas, kardus, hingga di lemari pakaian. Tujuannya agar tidak diketahui petugas. Namun, upaya itu gagal karena petugas berhasil menemukannya.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB malam. Sebab, aparat mendapat laporan dari warga Pongangan bahwa ada kios jamu yang menjual miras. Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, pemilik kios Milati Muniroh, warga Jalan KH Syafi’i, Desa Pongangan, sudah dua kali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama. Namun, yang bersangkutan belum juga jera.
“Dulu sudah pernah kami gerebek juga, tapi belum ada efek jera sama sekali,” kata Bima Sakti, Kamis (29/4/2021). Alumnus Akpol 2013 itu menyebut, barang bukti yang ditemukan yakni 87 botol anggur merah, 2 botol anggur kolesom, 4 botol bir putih dan 3 botol minuman soju.
“Selama Ramadan ketentraman masyarakat nenjadi prioritas utama,” katanya. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk mencegah tindak kriminalitas. “Kami ingin memastikan situasi Manyar tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Sementara itu, di hadapan petugas, pemilik kios Milati mengaku menjual miras karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.