INIGRESIK.COM/ Upaya tersangka keempat kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Miza Pahlevy Ismail mendapat keringanan hukuman, tidak sekadar mencabut gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kamis (9/2) lalu, tersangka juga turut menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto senilai Rp 253 juta sebagai upaya pengembalian keuangan negara.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman saat dikonfirmasi mengatakan, pengembalian uang tidak serta merta menghapuskan tersangka dari jerat perkara. Proses hukum tetap akan berlanjut baik penyidikan hingga ke persidangan. ’’Proses tetap berlanjut, pengembalian ini sebagai bentuk tindakan kooperatif tersangka,’’ terangnya. Dengan pengembalian tersebut, Hadiman menyebut bakal berdampak positif terhadap proses perkaranya nanti.
Yang mana, akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya dalam memberikan keringanan vonis terhadap yang bersangkutan. Termasuk bagi kejaksaan sendiri yang tak perlu repot menagih kerugian negara yang sudah ditimbulkan dari perbuatan tersangka di pusaran korupsi proyek rehabilitasi jembatan Gajah Mada tahun 2021.
’’Yang jelas menjadi poin pertimbangan sebelum dijatuhi vonis. Itu bentuk pengakuannya atas keterlibatan dalam pembangunan jembatan yang tidak sesuai kontrak,’’ tambahnya.
Saat ini, proses penyidikan atas kasus korupsi dana CSR masih terus berlanjut. Termasuk bagi Miza dan tiga tersangka lain yang turut menggugat kejari di praperadilan namun kalah dalam putusan. Pemeriksaan tahap kedua masih terus berjalan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan tipikor. ’’Belum, sementara ini kami masih menyelesaikan pemberkasannya, termasuk tiga tersangka sebelumnya,’’ ujarnya.
Sumber: jawapos.com