Terkait dengan hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memerintahkan PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, untuk membayar THR tahun 2017 kepada semua pekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kemnaker, Maruli Apul Hasoloan, pihaknya memerintahkan pihak perusahaan tersebut membayar THR buruh dan pekerjanya melalui Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik. Menurut Maruli, surat perintah itu sudah dikirimkan.
“Jadi ini berawal April 2016 kemarin, di mana perusahaan kami melakukan diskriminasi terkait masalah upah. Jadi sebagian pekerja yang mayoritas itu kenaikannya hanya diberikan sebesar 5%. Pada sisi lain posisi tertentu dilakukan kenaikan hingga 170%,” katanya.
Hanya saja, perusahaan tetap tidak merespons baik permintaan dari para pekerja.
KSPI Desak Aturan THR Direvisi
Kasus PT Smelting menjadi pelajaran berharga bagi FSPMI – KSPI.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak agar THR tidak saja diberikan kepada mereka pekerja yang masih aktif bekerja. THR juga wajib diberikan kepada buruh yang masih dalam proses PHK.
Said Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan, pengusaha yang mem-PHK buruh kontrak sebelum lebaran, maka tidak ada kewajiban membayar THR buruhnya.
Dia meminta agar Pemerintah jangan berbangga diri dengan sudah membentuk posko THR dan membuat aturan bahwa buruh masa kerja 1 bulan sudah dapat THR. Sebab yang dibutuhkan adalah law enforcement untuk melawan “modus kecurangan” tidak membayar THR.
Selain itu, menurut Said Iqbal, aturan pembayaran THR harus diubah menjadi H-30. Bukan H-7, agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan PHK. H-7 adalah waktu dimana pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap produksi, kalaupun perusahaan melakukan PHK pada hari-hari tersebut.
Catatan Tambahan:
Selain hak untuk mendapatkan THR, berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha PT Smelting wajib untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Termasuk hak atas jaminan kesehatan, tunjangan-tunjangan, dan sebagainya.
Sumber: http:/www.koranperdjoeangan.com/kemnaker-perintahkan-pt-smelting-bayar-thr-karyawan/