INIGRESIK.COM – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Gresik. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2025 resmi naik menjadi Rp4.943.763.
Kenaikan ini mencapai Rp301.732 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp4.642.031, atau setara dengan kenaikan 6,49 persen. Dengan angka tersebut, Gresik kembali menempati posisi tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya.
Kebijakan ini menjadi bukti kuatnya geliat ekonomi industri di Gresik yang terus tumbuh positif sepanjang 2024 hingga 2025. Selain faktor pertumbuhan ekonomi, kenaikan UMK juga dipengaruhi oleh inflasi serta nilai alfa sesuai formula dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Gresik Luncurkan SPPG Hybrid Pertama, Sentuh 3.000 Siswa Lewat Dapur Gizi Sekolah Berstandar Nasional
Sejumlah kalangan pekerja menyambut positif keputusan ini karena dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Sementara itu, pelaku usaha di kawasan industri Manyar dan Driyorejo berharap kenaikan UMK tetap diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi tenaga kerja.
Dengan UMK mendekati angka Rp5 juta, Gresik kian menegaskan posisinya sebagai pusat industri unggulan di Jawa Timur yang menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

