IniGresik.Com
  • Home
  • Artikel
  • Kuliner Gresik
  • Wisata Gresik
  • Budaya Gresik
  • Buy Now

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gresik United Sukses Raih Poin Penuh Lawan Persekat Tegal Laga Awal Liga 2

September 10, 2023

Nyalakan Flare Saat Prewedding di Bukit Teletubbies TNBTS Probolinggo, Manajer WO Jadi Tersangka

September 7, 2023

Tampilkan “Pencak Macan” dan Louncing ILP, Yayasan Al Ibrah Gelar Milad ke-34

August 26, 2023
Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Gresik United Sukses Raih Poin Penuh Lawan Persekat Tegal Laga Awal Liga 2
  • Nyalakan Flare Saat Prewedding di Bukit Teletubbies TNBTS Probolinggo, Manajer WO Jadi Tersangka
  • Tampilkan “Pencak Macan” dan Louncing ILP, Yayasan Al Ibrah Gelar Milad ke-34
  • Bangkitkan Ekonomi Lokal Lewat Jejaring UMKM, Bumdes Yosowilangun Tekankan Kolaborasi
  • Jual Cepat Satu Set Kamera Sony A6000 Plus Bonus
  • Mengenal Raden Santri (Sunan Gresik) Kakak Kandung Sunan Ampel, Pelopor Dakwah Islam di Madura dan NTB
  • Catering WK Kantongi Sertifikat Standard Terverifikasi, Berikan Rasa Aman Industri di Gresik
  • Tercatat Sebagai Pemegang Hak Kekayaan Intelektual SIWALAN, Inilah 5 Kecamatan Produsennya
  • Komunitas
  • Logo Media Partner IniGresik.Com
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact Us
  • Karir
Facebook Twitter Instagram
IniGresik.ComIniGresik.Com
Subscribe
Friday, September 22
  • Home
  • Artikel
  • Kuliner Gresik
  • Wisata Gresik
  • Budaya Gresik
  • Buy Now
IniGresik.Com
Home»Artikel

KIsah Anak Tega Gugat Orang Tua Senilai 1 Miliar

By September 26, 2014Updated:May 25, 2020 Artikel No Comments4 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Tangerang.  Fatimah (90), yang digugat oleh anak dan
menantunya sebesar Rp1 miliar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang,
menceritakan duduk persoalan kenapa ia sampai digugat anak kandungnya
sendiri. Tanah seluas 397 m2 yang disengketakan dibeli suaminya dari
menantunya Nurhakim sebesar Rp10 juta.
“Waktu itu, suami saya H.
Abdul Rahan almarhum menjual tanahnya untuk pergi haji kami. Uang
dibagikan kepada 8 anaknya sebagai warisan dan sisanya dibelikan tanah
milik Nurhakim sebesar 10 juta rupiah pada tahun 1987,” kata Fatimah di
kediamnya di Jalan KH. Hasyim Azhari, Kelurahan Kenanga RT 02 RW 01,
Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Fatimah menjelaskan, setelah
tanah yang sudah dibangun dan ditempati oleh dirinya selam 27 tahun,
tiba-tiba anak dan menantunya menggugat tanah dan melaporkan ke Polres
Metro Tangerang dengan tuduhan penggelapan tanah dan pencurian
sertifikat tanah.
“Dalam laporannya ke polres pada waktu itu,
tidak terbukti dengan apa yang dilaporkan oleh penggugat. Namun,
Nurhakim kembali melaporkan ini ke PN Tangerang dengan menggugat saya
sebesar 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Menurut Fatimah, setelah
suaminya meninggal dirinya tidak menyangka anak kandung dan menantunya
melakukan hal ini terhadap dirinya yang sudah tua dan tidak mengerti
masalah hukum.
“Saya kecewa dengan apa yang di lakukan oleh anak
dan menantu saya. Mereka sungguh tidak punya hati nurani, saya tempati
tanah ini karena sudah dibeli suami saya. Anak saya juga di kasih 1 juta
rupiah sebagai uang warisan,” katanya.
Fatimah menambahkan, dia
dan anaknya sudah bermusyawarah di Kelurahan Cipondoh pada 2013 mengenai
sengketa tanah itu. Terakhir kali bertemu di pengadilan negeri
Tangerang pada Selasa, 24 September 2014.
“Memang ketika anak saya
menggugat tanah ini pada tahun 2011, dia tak pernah berkunjung ke rumah
atau melihat keadaan orang tuanya. Ya terakhir ketemu Selasa lalu
sewaktu sidang,” katanya.
Amas, anak bungsu Fatimah, ikut
menambahkan mengenai proses pembelian tanah milik kakak iparnya Nurhakim
oleh kedua orang tuanya.
“Pada waktu itu saya sebagai saksi
pembelian pada malam hari jam 10 malam. Saya merasa sedih karena sudah
27 tahun tanah ini digugat oleh kakaknya sendiri sampai ke pengadilan.
Padahal Kami berusaha untuk damai bersama pihak kepolisian dengan
menyiapkan uang 50 juta. Namun, pihak penggugat permintaannya naik dari
20 juta, 50 juta, 300 juta sampai sekarang jadi 1 miliar,” katanya.
Amas
menuturkan, pembelian tanah itu memang tidak ada bukti pembelian. Pada
waktu itu orang tuanya memberikan uang kepada penggugat dan penggugat
memberikan sertifikat tanah sebagai bukti pembelian tanah.
“Karena
jual belinya antara orang tua dan menantu jadi nggak ada bukti tulisan.
Namun penggugat memberikan sertifikat tanah setelah tanah tersebut
dibayar orang tuanya,” ujarnya.
Sikap kakaknya, menurut Amas,
sangat membuat keluarga malu karena sampai ke pengadilan padahal tanah
itu sudah dibayar dan sertifikatnya asli dipegang orang tuanya.
“Saya
sedih, kok tega anak menggugat orang tuanya sendiri, kaya nggak punya
hati nurani. Kalau nggak ada ibu nggak mungkin dia ada. Saya percaya doa
ibu didengar Allah,” katanya.
Sementara Rohimah (40), anak
perempuan nomor tiga Fatimah ikut menunjukkan surat kesepakatan balik
nama yang ditandatangani oleh penggugat yaitu Nurhakim pada tanggal 22
November 2005.
Dalam isi surat tersebut, Nurhakim menyatakan bahwa
tanah tersebut dijual ke HJ Fatimah dan menyatakan siap balik nama.
Sertifikat atas nama Nurhalim Bin H Sidik.“Itu disaksikan oleh keluarga dan suami saya almarhum dan di tandatangani oleh penggugat,” kata Rohimah.
Kata
Rohimah, selama Amat Muso suaminya masih hidup, tanah ini tidak pernah
dipersoalkan. “Setelah suami saya meninggal, orangtua saya ingin balik
nama tanah atas namanya. Tapi pihak penggugat tidak mengizinkan. Dia
menggugat atas tanah yang sudah di jual itu,” katanya.
Sebagai
anak nomor ketiga dari delapan bersaudara, Rohima dan keluarga lainnya
akan mendampingi terus orang tuanya untuk memperjuangkan haknya.
“Ibu
saya memang sudah tua, selama ini saya yang mengurusinya. Dengan
berbekal bukti pembelian dan surat balik nama yang sudah ditandatangani
dan disepakati oleh pihak penggugat, kami akan terus berjuang dan
mempertahankan tanah ini karena ini tanah orangtua saya,” katanya

sumber : Viva | dakwatuna
Kisah

Keep Reading

Gresik United Sukses Raih Poin Penuh Lawan Persekat Tegal Laga Awal Liga 2

Nyalakan Flare Saat Prewedding di Bukit Teletubbies TNBTS Probolinggo, Manajer WO Jadi Tersangka

Bangkitkan Ekonomi Lokal Lewat Jejaring UMKM, Bumdes Yosowilangun Tekankan Kolaborasi

Inilah Spesifikasi Bangkai Pesawat Bekas PD II yang DItemukan Nelayan Panceng

Nelayan dan Babinsa Gresik Berhasil Temukan Bangkai Pesawat Bekas Perang Dunia II

Akselerasi Literasi

Leave A Reply Cancel Reply

Tentang Kami

iniGresik bertekad menjadi media yang suportif, explore potensi dan segala pernak pernik Gresik sebagai kota santri. Mulai wisata kuliner, budaya, industri, sampai kabar & lowongan terintegrasi dalam @inigresik

Facebook Twitter Instagram YouTube WhatsApp Telegram
Berita

Gresik United Sukses Raih Poin Penuh Lawan Persekat Tegal Laga Awal Liga 2

September 10, 2023

Nyalakan Flare Saat Prewedding di Bukit Teletubbies TNBTS Probolinggo, Manajer WO Jadi Tersangka

September 7, 2023

Bangkitkan Ekonomi Lokal Lewat Jejaring UMKM, Bumdes Yosowilangun Tekankan Kolaborasi

August 24, 2023
New Comments
  • Aang Irawan on Nyalakan Flare Saat Prewedding di Bukit Teletubbies TNBTS Probolinggo, Manajer WO Jadi Tersangka
  • Liana on Logo Twitter Diganti Elin Musk, Xwitter Trending, Begini Reaksi Kocak Netizen
  • Kursus Bahasa Jerman di Medan on Anies Baswedan Bertemu dengan Pangeran MBS Saat Haji, Fotonya Diposting di Akun Resmi Kerajaan Arab Saudi
  • Masjid Annur on Daftar Nama Masjid dan Alamatnya di Gresik
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Komunitas
  • Logo Media Partner IniGresik.Com
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact Us
  • Karir
© 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.