Tangerang. Fatimah (90), yang digugat oleh anak dan
menantunya sebesar Rp1 miliar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang,
menceritakan duduk persoalan kenapa ia sampai digugat anak kandungnya
sendiri. Tanah seluas 397 m2 yang disengketakan dibeli suaminya dari
menantunya Nurhakim sebesar Rp10 juta.
menantunya sebesar Rp1 miliar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang,
menceritakan duduk persoalan kenapa ia sampai digugat anak kandungnya
sendiri. Tanah seluas 397 m2 yang disengketakan dibeli suaminya dari
menantunya Nurhakim sebesar Rp10 juta.
“Waktu itu, suami saya H.
Abdul Rahan almarhum menjual tanahnya untuk pergi haji kami. Uang
dibagikan kepada 8 anaknya sebagai warisan dan sisanya dibelikan tanah
milik Nurhakim sebesar 10 juta rupiah pada tahun 1987,” kata Fatimah di
kediamnya di Jalan KH. Hasyim Azhari, Kelurahan Kenanga RT 02 RW 01,
Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Abdul Rahan almarhum menjual tanahnya untuk pergi haji kami. Uang
dibagikan kepada 8 anaknya sebagai warisan dan sisanya dibelikan tanah
milik Nurhakim sebesar 10 juta rupiah pada tahun 1987,” kata Fatimah di
kediamnya di Jalan KH. Hasyim Azhari, Kelurahan Kenanga RT 02 RW 01,
Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Fatimah menjelaskan, setelah
tanah yang sudah dibangun dan ditempati oleh dirinya selam 27 tahun,
tiba-tiba anak dan menantunya menggugat tanah dan melaporkan ke Polres
Metro Tangerang dengan tuduhan penggelapan tanah dan pencurian
sertifikat tanah.
tanah yang sudah dibangun dan ditempati oleh dirinya selam 27 tahun,
tiba-tiba anak dan menantunya menggugat tanah dan melaporkan ke Polres
Metro Tangerang dengan tuduhan penggelapan tanah dan pencurian
sertifikat tanah.
“Dalam laporannya ke polres pada waktu itu,
tidak terbukti dengan apa yang dilaporkan oleh penggugat. Namun,
Nurhakim kembali melaporkan ini ke PN Tangerang dengan menggugat saya
sebesar 1 miliar rupiah,” ujarnya.
tidak terbukti dengan apa yang dilaporkan oleh penggugat. Namun,
Nurhakim kembali melaporkan ini ke PN Tangerang dengan menggugat saya
sebesar 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Menurut Fatimah, setelah
suaminya meninggal dirinya tidak menyangka anak kandung dan menantunya
melakukan hal ini terhadap dirinya yang sudah tua dan tidak mengerti
masalah hukum.
suaminya meninggal dirinya tidak menyangka anak kandung dan menantunya
melakukan hal ini terhadap dirinya yang sudah tua dan tidak mengerti
masalah hukum.
“Saya kecewa dengan apa yang di lakukan oleh anak
dan menantu saya. Mereka sungguh tidak punya hati nurani, saya tempati
tanah ini karena sudah dibeli suami saya. Anak saya juga di kasih 1 juta
rupiah sebagai uang warisan,” katanya.
dan menantu saya. Mereka sungguh tidak punya hati nurani, saya tempati
tanah ini karena sudah dibeli suami saya. Anak saya juga di kasih 1 juta
rupiah sebagai uang warisan,” katanya.
Fatimah menambahkan, dia
dan anaknya sudah bermusyawarah di Kelurahan Cipondoh pada 2013 mengenai
sengketa tanah itu. Terakhir kali bertemu di pengadilan negeri
Tangerang pada Selasa, 24 September 2014.
dan anaknya sudah bermusyawarah di Kelurahan Cipondoh pada 2013 mengenai
sengketa tanah itu. Terakhir kali bertemu di pengadilan negeri
Tangerang pada Selasa, 24 September 2014.
“Memang ketika anak saya
menggugat tanah ini pada tahun 2011, dia tak pernah berkunjung ke rumah
atau melihat keadaan orang tuanya. Ya terakhir ketemu Selasa lalu
sewaktu sidang,” katanya.
menggugat tanah ini pada tahun 2011, dia tak pernah berkunjung ke rumah
atau melihat keadaan orang tuanya. Ya terakhir ketemu Selasa lalu
sewaktu sidang,” katanya.
Amas, anak bungsu Fatimah, ikut
menambahkan mengenai proses pembelian tanah milik kakak iparnya Nurhakim
oleh kedua orang tuanya.
menambahkan mengenai proses pembelian tanah milik kakak iparnya Nurhakim
oleh kedua orang tuanya.
“Pada waktu itu saya sebagai saksi
pembelian pada malam hari jam 10 malam. Saya merasa sedih karena sudah
27 tahun tanah ini digugat oleh kakaknya sendiri sampai ke pengadilan.
Padahal Kami berusaha untuk damai bersama pihak kepolisian dengan
menyiapkan uang 50 juta. Namun, pihak penggugat permintaannya naik dari
20 juta, 50 juta, 300 juta sampai sekarang jadi 1 miliar,” katanya.
pembelian pada malam hari jam 10 malam. Saya merasa sedih karena sudah
27 tahun tanah ini digugat oleh kakaknya sendiri sampai ke pengadilan.
Padahal Kami berusaha untuk damai bersama pihak kepolisian dengan
menyiapkan uang 50 juta. Namun, pihak penggugat permintaannya naik dari
20 juta, 50 juta, 300 juta sampai sekarang jadi 1 miliar,” katanya.
Amas
menuturkan, pembelian tanah itu memang tidak ada bukti pembelian. Pada
waktu itu orang tuanya memberikan uang kepada penggugat dan penggugat
memberikan sertifikat tanah sebagai bukti pembelian tanah.
menuturkan, pembelian tanah itu memang tidak ada bukti pembelian. Pada
waktu itu orang tuanya memberikan uang kepada penggugat dan penggugat
memberikan sertifikat tanah sebagai bukti pembelian tanah.
“Karena
jual belinya antara orang tua dan menantu jadi nggak ada bukti tulisan.
Namun penggugat memberikan sertifikat tanah setelah tanah tersebut
dibayar orang tuanya,” ujarnya.
jual belinya antara orang tua dan menantu jadi nggak ada bukti tulisan.
Namun penggugat memberikan sertifikat tanah setelah tanah tersebut
dibayar orang tuanya,” ujarnya.
Sikap kakaknya, menurut Amas,
sangat membuat keluarga malu karena sampai ke pengadilan padahal tanah
itu sudah dibayar dan sertifikatnya asli dipegang orang tuanya.
sangat membuat keluarga malu karena sampai ke pengadilan padahal tanah
itu sudah dibayar dan sertifikatnya asli dipegang orang tuanya.
“Saya
sedih, kok tega anak menggugat orang tuanya sendiri, kaya nggak punya
hati nurani. Kalau nggak ada ibu nggak mungkin dia ada. Saya percaya doa
ibu didengar Allah,” katanya.
sedih, kok tega anak menggugat orang tuanya sendiri, kaya nggak punya
hati nurani. Kalau nggak ada ibu nggak mungkin dia ada. Saya percaya doa
ibu didengar Allah,” katanya.
Sementara Rohimah (40), anak
perempuan nomor tiga Fatimah ikut menunjukkan surat kesepakatan balik
nama yang ditandatangani oleh penggugat yaitu Nurhakim pada tanggal 22
November 2005.
perempuan nomor tiga Fatimah ikut menunjukkan surat kesepakatan balik
nama yang ditandatangani oleh penggugat yaitu Nurhakim pada tanggal 22
November 2005.
Dalam isi surat tersebut, Nurhakim menyatakan bahwa
tanah tersebut dijual ke HJ Fatimah dan menyatakan siap balik nama.
Sertifikat atas nama Nurhalim Bin H Sidik.“Itu disaksikan oleh keluarga dan suami saya almarhum dan di tandatangani oleh penggugat,” kata Rohimah.
tanah tersebut dijual ke HJ Fatimah dan menyatakan siap balik nama.
Sertifikat atas nama Nurhalim Bin H Sidik.“Itu disaksikan oleh keluarga dan suami saya almarhum dan di tandatangani oleh penggugat,” kata Rohimah.
Kata
Rohimah, selama Amat Muso suaminya masih hidup, tanah ini tidak pernah
dipersoalkan. “Setelah suami saya meninggal, orangtua saya ingin balik
nama tanah atas namanya. Tapi pihak penggugat tidak mengizinkan. Dia
menggugat atas tanah yang sudah di jual itu,” katanya.
Rohimah, selama Amat Muso suaminya masih hidup, tanah ini tidak pernah
dipersoalkan. “Setelah suami saya meninggal, orangtua saya ingin balik
nama tanah atas namanya. Tapi pihak penggugat tidak mengizinkan. Dia
menggugat atas tanah yang sudah di jual itu,” katanya.
Sebagai
anak nomor ketiga dari delapan bersaudara, Rohima dan keluarga lainnya
akan mendampingi terus orang tuanya untuk memperjuangkan haknya.
anak nomor ketiga dari delapan bersaudara, Rohima dan keluarga lainnya
akan mendampingi terus orang tuanya untuk memperjuangkan haknya.
“Ibu
saya memang sudah tua, selama ini saya yang mengurusinya. Dengan
berbekal bukti pembelian dan surat balik nama yang sudah ditandatangani
dan disepakati oleh pihak penggugat, kami akan terus berjuang dan
mempertahankan tanah ini karena ini tanah orangtua saya,” katanya
saya memang sudah tua, selama ini saya yang mengurusinya. Dengan
berbekal bukti pembelian dan surat balik nama yang sudah ditandatangani
dan disepakati oleh pihak penggugat, kami akan terus berjuang dan
mempertahankan tanah ini karena ini tanah orangtua saya,” katanya