Polisi mengamankan dua pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kedua pria diamankan di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, pada Rabu (13/6) siang lalu.
Kedua pelaku itu adalah Arif Arynda Sukarno (25) dan ayahnya, Eko Sukarno (50). Keduanya berasal dari Desa Bakalan RT 03/RW 01 Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Keduanya tinggal di rumah kos di Desa Bringinbendo RT 03/ RW 01, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan keduanya berawal dari laporan salah seorang warga bernama Evi Agus Setyoningsih (43) warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Awalnya tersangka Arif membeli rokok di warung Evi dan membayar dengan pecahan uang Rp 100 ribu yang belakangan diketahui uang palsu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap Arif saat sedang membeli gado-gado di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo Gresik. Dari tangan keduanya, ditemukan uang sebesar Rp. 1 juta pecahan Rp 100 ribuan.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo ,Kompol Wavek Arifin membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Driyorejo. Beserta sejumlah barang bukti.
Saat diperiksa, Arif mengaku mendapat uang tersebut dari bapaknya sendiri, Eko Sukarno.
Dari rangkaian penyelidikan lanjutan, polisi mengamankan uang palsu lagi dalam 2 amplop dengan masing-masing jumlah Rp. 10 juta dan Rp. 8 juta pecahan Rp. 100 ribu.
Dari keterangan pelaku Arif, kemudian polisi melakukan pengembangan penangkapan terhadap Eko Sukarno di rumah kosnya di Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman Sidoarjo beserta barang bukti uang senilai Rp. 13 juta dengan pecahan Rp. 100 ribu beserta 1 buah HP Samsung dan 1 buah HP Nokia ikut diamankan dalam penangkapan tersebut.
“Barang bukti lain berupa sepuluh bungkus mie instan, empat bungkus rokok, satu pak air minum dalam kemasan dan satu buah Handphone dan satununit motor Vario hitam dengan nopol W 3370 OQ,” tutupnya.
Sumber : Surya