INIGRESIK.COM – Hanya karena kelengahan kurang dari 30 menit, dua cincin emas senilai Rp10 juta milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Duduksampeyan, hilang dari toilet umum di sebuah SPBU Desa Suci, Manyar. Peristiwa yang awalnya dianggap sepele ini berubah menjadi laporan pencurian yang berujung pada penangkapan cepat satu pelaku.
Kronologi: Lupa 30 Menit, Hilang Selamanya
Keputusan korban melepas perhiasan saat menggunakan toilet pada Rabu (12/11) malam menjadi awal insiden. Cincin itu diletakkan di atas tempat sabun. Usai keluar dan terburu-buru, Naila baru sadar 30 menit kemudian bahwa perhiasannya tertinggal.
Saat kembali, cincin tersebut sudah lenyap. Korban mengaku sempat berpapasan dengan seseorang yang berjalan tergesa-gesa keluar dari area toilet.
CCTV Menuntun ke Pelaku
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil identifikasi, pelaku mengarah kepada Sugiono, warga Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas.
“Tersangka kami ringkus di rumahnya. Ia mengakui telah mengambil dua cincin tersebut,” ujar Ipda Andi, Sabtu (15/11).
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa satu cincin seberat 4,4 gram telah dijual pelaku seharga Rp5,6 juta, sedangkan satu cincin lainnya dengan berat sama belum sempat dijual.
Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, Sugiono dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini ia mendekam di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan untuk Warga
Polres Gresik mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, terutama di tempat umum seperti toilet SPBU, rest area, dan fasilitas umum lainnya.

