Kedatangan mahasiswa HMI Gresik diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD, Asroin Widiana serta Wakil Ketua Komisi IV Mega Bagus Saputro serta beberapa anggota dewan Komisi III dan IV.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III Asroin Widiana mengatakan, Kali Lamong kewenangannya bukan di pemerintah daerah. Kendati di Kabupaten Gresik ada dua sungai besar yang menyebabkan banjir, dan bukan kewenangan pemerintah daerah.
Politisi Golkar itu juga menyatakan meski normalisasi bukan kewenangan daerah. Tapi, dewan tetap mendorong bagaimana mengatasi hal itu. Salah satunya membuat surat serta beraudensi dengan Dirjen Sungai dan Pantai Kementrian PUPR dan Balai Besar Wilayah Bengawan Solo (BPWS).
Ia menambahkan, masih terkait dengan penanganan banjir tersebut. Dewan sudah pernah menganggarkan pembangunan menormalisasi anak sungai Kali Lamong serta membuat pintu air buka tutup. “Komisi III juga pernah memanggil kepala desa bersama Dinas PU untuk mendata based lahan di kanan kiri Kali Lamong.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Mochamad mengatakan, persoalan Kali Lamong isu yang sejak dulu tapi tidak separah sekarang. Tetapi, upaya di dewan sebagai fungsi pengawasan dan budgeting sudah dianggarkan untuk normalisasi Kali Lamong. “Sebagai fungsi pengawasan dan budgeting kami sudah menganggarkan untuk mengatasi Kali Lamong. Tapi, lagi-lagi terbentur regulasi dan kewenangan. Sehingga, anggaran tidak pernah terserap,” tandasnya.