Hingga saat ini setidakya ada 3 anggota DPRD Gresik yang muncul di berbagai baliho yang rencana maju pada Pilbup Gresik 2020. Mereka adalah Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Wakil Ketua DPRD Asluchul Alif, dan Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim (Anha).
Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa anggota DPR, dan DPRD yang maju Pilkada harus mengundurkan diri.
Lalu, kapan anggata DPRD harus resmi mundur dengan didukung bukti yang diserahkan ke KPU?
Keterangan KPU
Ketua KPU Gresik Achmad Roni menjelaskan, bahwa angggota DPRD yang maju Pilkada 2020 harus menyerahkan bukti pengunduran diri dari keanggotaan DPRD ke KPU paling lambat sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
“Mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020, KPU selaku penyelenggara akan memulai pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 28 Agustus hingga 3 September 2020,” ujar Roni seperti dikutip dari BangsaOnline, Senin (22/6).
Selanjutnya, KPU membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) mulai 4 hingga 6 September. Kemudian, KPU melakukan verifikasi persyaratan pencalonan yang akan berlangsung mulai 4 hingga 22 September. Lalu, KPU akan melakukan penetapan paslon pada 23 September.
“Nah, sebelum penetapan paslon pada 23 September itu, para paslon yang dari anggota DPRD sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri. Setelah ditetapkan, KPU melakukan pengundian nomor urut paslon yang akan running di Pilkada Gresik pada 24 September,” terangnya.
Lanjut Roni, kalau pada masa itu ada paslon atau pihak paslon yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa atas keberatan itu. “Waktunya sesuai PKPU pada 23 September hingga 9 November. Setelah itu, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari,” paparnya.
Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri, akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019. “Baru, pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020,” jelasnya.
Saat ini, tambah Roni, KPU tengah melakukan lanjutan tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020, berupa pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) di 356 desa dan kelurahan se-Kabupaten Gresik.
“Pemetaan tersebut untuk persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Untuk jumlah TPS, saat ini tengah digodok oleh KPU. Kalau mengacu Pemilu (Pilpres) 2019, jumlah TPS sebanyak 3.654,” pungkasnya.
Demikian sedikit ulasan “Maju Pilbup Gresik 2020, Anggota Dewan Harus Mundur,” semoga bermanfaat