Arif Rahman Hakim (26) lagi-lagi berurusan dengan polisi. Pasalnya tersangka pemuda asal Desa Pangkahwetan itu merupakan residivis yang mendapatkan program asimilasi sejak Januari 2021 lalu mengulangi perbuatannya. Dengan mencuri handphone di Rumah pesilat Jalan KH. Syafii Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Tersangka terhitung dua kali keluar dari penjara dengan kasus yang sama dan pemain lama pencurian dengan pemberatan ini.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, atas bantuan warga dan korban. pelaku dengan sendirian melakukan aksinya saat berada di lokasi sasaran sepi berhasil diamankan beserta sepeda motor pelaku CB R nopol L 3280 HS, kemarin, Kamis (17/6) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Modusnya tersangka ijin numpang ke toilet buang hajat, lalu mendapati dua hp korban,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).
Mantan Kasat Reskrim Trenggalek itu mengatakan, korban yang merupakan pesilat langsung mengamankan tersangka, yang sebelumnya melarikan diri, hingga wajah tersangka memar. Dan diserahkan ke pihak yang berwajib.
Menurut alumni Akpol tahun 2003 itu , tersangka menyasar tempat sepi atau kosong, seperti warkop, rumah, Pom bensin bahkan tempat ibadah.
“Tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah Gresik, Panceng, Ujungpangkah dan Manyar. Di Manyar sendiri tersangka sudah beraksi tiga kali. Dengan sasaran warung kopi dan rumah kosong,” papar Bima didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekhwan Hudin.
“Pelaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari, dan bersenang-senang. Tersangka juga sudah berkeluarga,” tambahnya.
Adapun sasaran tersangka handphone yang dicuri. dari Hasil sejak Januari 2021 tersangka meraup keuntungan sekitar 2 juta. Dengan total 7 sampai 8 handphone yang dijual melalui grup jual beli online medsos. Dengan harga mulai sekitar Rp300 rb.
“Tersangka saat menjual sendirian, dan belum ada penadah, dan tersangka juga terlibat kasus kejahatan di Wilayah Jombang dan Nganjuk,” urai Bima.
Bima menghimbau kepada masyarakat untuk terus hati-hati kepada orang sekitar, dan kunci ganda sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman pidana paling lama penjara tujuh tahun.