Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik menangkap seorang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti.
Dua orang itu adalah Eko Risdiyanto (32) asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik sebagai pengedar dan Muhammad Khusnul Fauzi (23) asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, sebagai pemakai.
“Kami menangkap kedua pelaku pada Selasa, (12/1) di rumah masing-masing. Khusnul kami tangkap terlebih dulu, yakni sekitar pukul 17.00 Wib. Sedang Eko sekitar pukul 22.00 Wib,” kata Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, Kamis (14/1/2021).
Dari tangan Khusnul, BNNK Gresik mengamankan satu paket sabu seberat 0,50 gram dan handphone merk Oppo. Sementara dari Eko, BNNK mengamankan 19 paket sabu dengan berat total 7, 2 gram.
“Sebagai pengguna, Khusnul dijerat pasal 112 (1) 127 (1) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar Eko dijerat pasal berlapis dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.