Anggota legislatif DPRD dapil Bawean terus mendorong upaya pembersihan sampah di Pulau Bawean. Anggota Komisi I Dprd Gresik sudah melakukan pembahasan terkait tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) harus terbeli pembebasan lahan.
“Tahun ini pembebasan lahan TPST sudah harus terbeli karena lahannya sudah siap dan kajian di Dinas Lingkungan Hidup sudah ada, serta anggran di Dinas Pertanahan Gresik sudah tersedia,” ungkap anggota DPRD Dapil Bawean Bustomi Hazim.
Dan anggaran yang sudah diusulkan oleh anggota dewan Rp 2, 5 M.
“Tindak lanjutnya ya lahannya segera dibebaskan. Anggaran yang kami usulan Rp 2 5M. Tapi terkena refokusing mungkin sekitar 2M,” ujarnya, Jumat (4/6/2021).
Dan untuk pengelolaan nantinya akan diakomodir oleh Dinas LH. Mulai dari sarana dan prasarana yang akan dianggarkan oleh Pemda maupun PU.
“Semoga tahun depan bisa terealisasi,” imbuhnya.
Dan pada prinsipnya lanjut Bustomi, masyarakat bawean secara umum menerima proyek pembebasan ini. Karena sudahmenjadi harapan bersama untuk menyelesaikn persoalan sampah di Pulau Bawean.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Gresik Sutaji Rudy mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti pembebasan lahan untuk TPST Pulau Bawean.
“Sekarang sudah tahap kerangka acuan kerja (KAK). Jadi setiap bulan ada tindak lanjut sampai lahan bisa dibeli. Karena nantinya harus ada persetujuan kedua belah pihak. Hingga nanti sosialisasi dan tanda tangan dari warga sekitar juga,” paparnya.
Sedangkan rencana lokasi pembebasannya ada di dua Desa. Desa Daun Kecamatan Sangkapura dan Desa Diponggo Kecamatan Tambak.
“Kemarin sudah kita survei bersama dinas LH, dan kedua wilayah sangat cocok untuk pembebasan lahan. Namun nanti akan ada pembahasan dan tindak lanjut lagi,” jelasnya.