INIGRESIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu langkah nyata dilakukan melalui penyerahan dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi keluarga PMI.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik, Zainal Fanani, di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik, Selasa (13/1/2026).
Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, PMI asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Didampingi sang istri, Marwah, ia menerima sejumlah dokumen penting, termasuk akta kelahiran anak, sebagai bentuk pengakuan hukum atas status kependudukan keluarganya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna strategis dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.
“Dokumen kependudukan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi pintu masuk utama untuk memperoleh layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak keperdataan lainnya,” ujar Bupati Yani.
Ia menjelaskan, PMI kerap menghadapi kendala administratif, terutama terkait status anak yang lahir di luar negeri. Oleh karena itu, Pemkab Gresik menggandeng Pengadilan Agama dan berbagai pihak untuk menghadirkan layanan yang cepat, humanis, dan berpihak kepada masyarakat.
“Penyerahan dokumen ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yani yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Apkasi, mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik agar lebih aktif melakukan pendampingan sejak pra-penempatan hingga purna migran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memastikan keberlanjutan kesejahteraan PMI setelah masa kontrak kerja berakhir.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan bagi PMI yang menjalani pernikahan sah secara agama namun belum tercatat secara hukum, serta pemenuhan hak anak-anak PMI dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan.
“Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan anak-anak pekerja migran kehilangan haknya, baik identitas, pendidikan, kesehatan, maupun hak sipil lainnya. Semua ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” ucapnya.
Bupati Yani menambahkan, Pemkab Gresik secara bertahap juga akan memfasilitasi pemulangan anak-anak PMI ke tanah air agar dapat tumbuh dan berkembang dengan perlindungan yang layak.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hari Syawaludin, menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar seluruh warga negara, termasuk PMI dan keluarganya.
“Masih banyak PMI yang mengalami kendala pencatatan sipil, terutama terkait status anak yang lahir di luar negeri. Kegiatan ini menjadi solusi nyata untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses layanan publik,” jelasnya.
Dokumen yang diserahkan dalam kegiatan ini meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP elektronik, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Melalui program ini, Pemkab Gresik berharap para penerima manfaat dapat mengakses berbagai layanan publik tanpa hambatan serta memperoleh kepastian hukum atas identitas diri dan keluarganya.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional,” pungkas Hari.

