INIGRESIK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di dua lokasi strategis, yaitu Stadion Gajayana dan Kajoetangan. Skema ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir serta menambah pendapatan daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua lokasi tersebut dipilih karena berada di atas aset milik pemkot. “Menurut Perda Pajak dan Retribusi Daerah, penerapan progresif hanya boleh di tempat parkir khusus atau berada di aset pemkot. Untuk parkir di bahu jalan tidak bisa diterapkan,” jelasnya.
Dari dua titik tersebut, Stadion Gajayana diproyeksikan sebagai lokasi pertama penerapan skema ini karena telah memiliki sistem e-parking. Sementara itu, Kajoetangan masih menunggu pembangunan di Gedung Eks Bank Syariah Mandiri yang dijadwalkan rampung tahun ini.
BACA JUGA : Polres Gresik dan Pemkab Gresik Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN-71 Cerme
Jika tidak ada kendala, parkir progresif di Stadion Gajayana mulai diterapkan tahun ini, sementara Kajoetangan menyusul paling lambat pada 2026. Pemkot Malang juga memastikan seluruh transaksi parkir dilakukan secara non-tunai untuk meningkatkan transparansi.
Menurut data Dishub, pendapatan parkir di Stadion Gajayana saat ini mencapai Rp 7 juta per hari pada hari biasa dan Rp 11 juta saat akhir pekan. Di Kajoetangan, pendapatan harian masih berkisar Rp 900 ribu, namun diperkirakan bisa meningkat hingga Rp 2 miliar per tahun setelah skema parkir progresif diterapkan. Dengan skema baru ini, potensi pendapatan bisa mencapai Rp 4 miliar.
BACA JUGA : Mensos Resmikan Program Cek Kesehatan Gratis bagi Lansia di Gresik
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Akdiyat Syabril Ulum, mendukung kebijakan ini. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan pelayanan parkir. “Ketika diterapkan progresif, pelayanan juga harus ditingkatkan. Keamanan kendaraan harus jadi jaminan,” ujarnya.
Selain menambah pendapatan, tarif progresif juga dianggap sebagai langkah awal dalam pengendalian penggunaan kendaraan pribadi. Di Kota Malang, skema ini baru diterapkan di Mal Olympic Garden (MOG) sebelum 2020. Tarif progresif di MOG diterapkan untuk motor mulai dari Rp 3.000 untuk dua jam pertama, dengan tambahan Rp 1.000 per jam berikutnya. Sementara untuk mobil, tarif awal Rp 10.000 dan bertambah Rp 1.000 tiap jam.
Penerapan skema ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan parkir di Kota Malang sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
DISCLAIMER: Artikel ini dibuat dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) namun data yang di peroleh di hasilkan dari riset.
Sumber Gambar AI