INIGRESIK.COM – Polisi berhasil mengagalkan pengiriman tujuh tujuh pekerja migran ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia ke Hongkong dan Singapura. Kasus ini terungkap saat polisi menemukan pekerja di sebuah rumah singgah, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Senin (6/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki mengatakan, ketujuh pekerja itu ditemukan di sebuah rumah dua lantai di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
“Kami mendatangi lokasi pada Senin (6/12/2021) kemarin, dan ada tujuh orang di sana,” ujar Wahyu, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021). Ketujuh pekerja migran ilegal itu adalah DPS (37) asal Kota Padang, MM (34) asal Kabupaten Sumba Barat, AB (35) asal Kabupaten Malaka, MH (30) asal Timor Tengah Selatan, S (49) asal Madiun. Sementara dua pekerja lainnya tak membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Saat dimintai keterangan, kedua pekerja itu berinisial DJ (26) asal Toba Samosir dan S (48) asal Kabupaten Purbalingga.
“Mereka akan diberangkatkan oleh pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) atas nama PT SP yang beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” kata Wahyu.
BACA JUGA
- SMA Negeri 1 Gresik Umumkan Jadwal dan Alur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026
- Buruan, Dinas Tenaga Kerja Gresik Buka Pelatihan Operator Forklift GRATIS, Ini Syaratnya!
- KH Mansoer Shodiq, Ketua MUI Gresik Periode 2014-2024, Wafat di Usia 77 Tahun
- Drama Penangkapan di Exit Tol Gresik: Santri Ponpes Metal Jadi Korban Penculikan, Polisi Amankan 7 Pelaku dan 3 Senjata Api
- Gempar! Sembilan Produk Pangan Olahan Ditemukan Mengandung Babi Meski Sudah Bersertifikat Halal, Ini Penjelasan BPJPH dan BPOM
Atas temuan tersebut, polisi berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut karena bukan warga Kabupaten Gresik, maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI.
Diperoleh hasil, bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal,” tutur Wahyu. Berdasarkan pemeriksaan, ketujuh orang itu akan diberangkatkan sebagai pekerja migran di Hongkong dan Singapura. “Setiap orang (pekerja tersebut) diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur, yang mengatasnamakan PT SP,” ucap Wahyu.
Polisi sedang mendalami kasus tersebut. Ketujuh pekerja itu masih berada di Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut, rumah dua lantai tempat ketujuh pekerja migran itu diamankan merupakan milik Arifin (50), warga Desa Glanggang, Gresik. Rumah itu dikontrak seseorang berinisial R, warga Jember, Jawa Timur.