INIGRESIK.COM – Unit Reskrim Polsek Manyar menangkap Elliyah Fauziyah (31), warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Peganden, Manyar. Perempuan ini diduga menipu korban dengan modus menawarkan pekerjaan hingga mengantongi uang Rp 24 juta.
Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, menjelaskan kasus ini berawal pada 7 Februari 2025. Saat itu, korban SI (44), warga Surabaya, bertemu tersangka di sebuah warung bakso di Balongpanggang. Dari perkenalan singkat itu, tersangka menawarkan dua lowongan kerja. Beberapa hari kemudian, tepatnya 20 Februari 2025, Elliyah menawarkan lagi posisi admin di PT ASUKA dengan gaji yang dijanjikan mencapai Rp 7,2 juta per bulan.
Korban yang tertarik kemudian menyerahkan surat lamaran. Namun, tersangka meminta korban mentransfer uang untuk biaya seragam, induction, dan keperluan lain. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 24 juta.
Setelah sebulan tak ada kabar panggilan kerja, korban mendatangi kontrakan tersangka. Saat itu, korban hanya menerima pengembalian uang sebesar Rp 6 juta. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

