INIGRESIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik menggerebek toko sembako yang menjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Gresik, pada Senin, 24 Februari 2025.
Toko tersebut diketahui milik seorang warga berinisial S (46). Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.
“Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam,” ujar Rovan pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras yang telah tersimpan rapi di dalam dus. Selain toko sembako milik S, polisi juga menggerebek sebuah mini bar di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik, yang beroperasi tanpa izin.
BACA JUGA : Jelang Ramadan, Pasar Gresik Mulai Dipadati Pengunjung, Harga Kebutuhan Pokok Stabil
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat melalui hotline “Lapor Kapolres” yang menyampaikan adanya mini bar yang menjual berbagai jenis miras secara bebas. “Mini bar tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter,” jelas Rovan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, dan S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X. Polisi menyita barang bukti berupa 64 botol minuman keras berbagai merek.
Kedua pelaku yang ditangkap kemudian dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring).