INIGRESIK.COM – Peredaran narkoba di Gresik kembali digempur. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus narkotika hanya dalam waktu 12 hari melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Dari operasi yang berlangsung 30 Agustus–10 September 2025 itu, polisi mengamankan 20 tersangka berikut barang bukti 37,854 gram sabu dan 843 butir pil dobel L.
BACA JUGA: Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Smelter Gresik, Pendaftaran Dibuka Hingga 30 September
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro menjelaskan, kasus paling banyak ditemukan di Kecamatan Manyar (5 kasus, 8 tersangka) dan Menganti (6 kasus, 7 tersangka). Beberapa kasus menonjol antara lain:
- Sidayu & Bungah: 5 tersangka, 2,05 gram sabu, 590 pil dobel L, Rp354 ribu.
- Menganti: 1 residivis, 2,662 gram sabu, Rp300 ribu.
- Manyar: 2 tersangka, 8,42 gram sabu, Rp1,2 juta.
Para tersangka ditangkap dengan berbagai modus, mulai dari transaksi di jalan raya hingga menyimpan sabu dalam bungkus rokok.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjauhi narkoba. Jika ada informasi valid, segera laporkan,” tegas Kompol Danu dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Seluruh tersangka dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman 5–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

