Pemerintah Kabupaten Gresik menyetujui untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya hingga 8 Juni 2020 dengan tema Penegakan Protokol Kesehatan. Plh Sekda Kabupaten Gresik, Nadlif mengatakan salah satu faktor diperpanjangnya PSBB di Kabupaten Gresik adalah masih tingginya penularan Covid-19.
“Hasil rapat beberapa hari yang lalu kami sepakat bahwa Kabupaten Gresik tetap melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga,” ucap Nadlif, Senin (25/5/2020).
Untuk implementasi tema Penegakan Protokol Kesehatan, Nadlif menjelaskan Pemerintah Kabupaten Gresik akan fokus untuk membatasi mobilitas manusia di dalam Kabupaten Gresik pada PSBB Surabaya Raya tahap 3 ini.
“Terutama antar desa dan kecamatan yang sudah jelas klasternya,” lanjutnya.
Selain itu, Pemkab Gresik akan membatasi mobilitas manusia dari Gresik ke Surabaya maupun sebaliknya dengan memperketat check point di daerah perbatasan, mulai dari Benowo, Lakarsantri, Bambe, dan lainnya, serta di perbatasan dengan Kabupaten Lamongan dan Mojokerto.
“Kami juga akan memperketat pengawasan di tempat-tempat fasilitas umum karena fasilitas umum sangat penting baik itu di mall maupun pasar,” lanjutnya.
Pemkab Gresik juga akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di industri dan perusahaan.
Salah satunya adalah dengan meminta perusahaan untuk membuat pintu yang berbeda untuk masuk dan keluar para karyawan.
“Selama ini antara pintu masuk dan pintu keluar sama. Karena itu kami minta supaya mereka membuat dua pintu sehingga pintu masuk dan pintu keluar karyawan dipisahkan. Kami juga minta hasil rapid test semua karyawan segera dilaporkan ke gugus tugas karena selama ini hanya sebagian saja,” pungkasnya seperti dikutip dari tribunnews