INIGRESIK.COM – Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 kemungkinan besar akan diperpanjang hingga tahun 2031. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (presiden, DPR RI, DPD RI) dengan Pemilu Daerah (DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah).
Putusan MK menyatakan bahwa Pemilu Daerah harus dilaksanakan paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD hasil Pemilu Nasional. Artinya, pemilihan anggota DPRD berikutnya baru akan digelar sekitar tahun 2031.
Menurut Idham, ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4), yang menyebut masa jabatan anggota DPRD berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah. Dengan pemilu daerah diundur, maka jabatan DPRD 2024 secara otomatis akan berlanjut sampai ada pengganti yang resmi dilantik.
Namun demikian, perpanjangan jabatan tersebut masih menunggu perubahan UU Pemilu. “Kita tunggu perubahan UU-nya. DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang pasti akan membahasnya. Yang penting KPU punya waktu cukup untuk sosialisasi dan menyiapkan aturan teknis,” jelas Idham, Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, MK dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu daerah secara serentak harus dilakukan dalam rentang waktu tertentu setelah pemilu nasional, demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan demokrasi.
Dengan skema baru ini, Pemilu Daerah tidak lagi digelar bersamaan dengan Pemilu Nasional seperti yang berlaku selama ini, melainkan dijeda hingga 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu presiden dan legislatif. Langkah ini dinilai dapat memberi ruang lebih bagi tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu yang lebih optimal

