INIGRESIK.COM – Satpol PP Kabupaten Gresik melakukan razia terhadap sejumlah warung kopi di kawasan Jalan Tambang, Rabu (15/10) malam. Dalam operasi penertiban itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras serta beberapa pramusaji yang berada di lokasi.
Razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 jo. Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dari hasil operasi, petugas menyita 36 botol miras dari dua lokasi berbeda. Di Warkop Portal, ditemukan 7 botol bir bintang dan 2 botol kawa-kawa, sedangkan di Station Cafe disita 4 botol Alexis, 3 botol kawa-kawa, 18 botol bir bintang, dan 2 botol Guinness. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan enam pramusaji untuk menjalani pembinaan di kantor Satpol PP Gresik.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran perda, terutama terkait peredaran minuman keras tanpa izin. “Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung kopi pangku di kawasan tersebut,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Agustin menambahkan, sebanyak 28 personel gabungan dari Bidang Operasional, Gakda, Linmas, URC, dan Intel Satpol PP dikerahkan dalam operasi kali ini. Ia juga menegaskan bahwa pembinaan terhadap pramusaji dilakukan sebagai langkah preventif agar mereka tidak kembali bekerja di tempat serupa.
“Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan. Tujuannya agar mereka menyadari bahwa aktivitas seperti itu bisa berdampak negatif dan melanggar aturan,” imbuhnya.
Ke depan, Satpol PP Gresik berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan peredaran miras. “Kami ingin menciptakan Gresik yang aman, tertib, dan bebas dari praktik yang meresahkan masyarakat,” pungkas Agustin.

