INIGRESIK.COM – Peredaran narkoba kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita 84 gram sabu dari tangan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Dua tersangka yang diamankan yakni R (49), warga Tlogopojok, serta SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok. Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.
Bukti Menguatkan: Uang Rp7 Juta dan Timbangan Digital
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu dengan berat total 84 gram. Barang bukti tersebut disimpan di tas kresek hitam dan tempat kacamata. Selain sabu, petugas juga menyita satu set bong bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7.000.000, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. “Sabu yang diamankan lebih dari 5 gram, sehingga pasal yang diterapkan sangat tegas,” ujarnya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam membantu kepolisian. “Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan. Mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Gresik,” tegasnya.

