INIGRESIK.COM – Janji manis untuk segera bisa naik haji terus dijadikan alat untuk meraup keuntungan, Kali ini seorang pengusaha asal Gresik H. Mohammad Tohir harus menanggung kerugian akibat penipuan tersebut.
Penggelapan itu berawal ketika empat anggota keluarga Muhammad Tohir hendak hendak menunaikan haji Furoda.
Kronologi yang menimpa H Tohir warga Jln. Jawa Indah I No 6-12 GKB, Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik pada tanggal 21 Maret 2024, Nur Cholik sopir pribadinya dapat perintah dari H Tohir untuk mencarikan Travel Haji Furoda yang berada di wilayah Gresik.
“Kemudian saya mencari lokasi Travel Haji Furoda menggunakan aplikasi Google Maps, lalu menemukan postingan An Namiroh. Setelah itu saya menghubungi nomor telepon yang tertera di aplikasi. Setelah saya menghubungi pemilik nomor tersebut terdakwa Mitta Agustina,” katanya saat dihadirkan di persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sarudi Selasa 10 September 2024.
Selang beberapa jam kemudian, menurut Nur Cholik sopir pribadinya H Tohir, terdakwa Mitta datang ke kantornya H Tohir yang beralamat Jln. Raya Romo Meduran No 93 Desa Romo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Pada saat itu, terdakwa menjelaskan syarat, ketentuan dan biaya travel Haji Furoda yang mana untuk biaya Haji Furoda satu orang dikenakan biaya sebesar Rp. 364.780.000.
“Namun biaya tersebut bisa naik atau turun. Hal itu berdasarkan nilai tukar dollar. Kemudian abah Tohir sepakat dengan akad paket Haji Furoda sebanyak empat orang dengan total biaya sebesar Rp. 1.499.120.000 dengan rincian biaya perlengkapan koper satu set untuk empat orang Rp. 8.000.000 empat orang Rp. 32.000.000,” jelasnya yang didampingi oleh anak H Tohir.
Setelah sepakat dengan biaya tersebut, kemudian H Tohir melakukan pembayaran. Pada tanggal 21 Maret 2024, membayar sebesar Rp. 300.000.000. Lalu tanggal 22 Maret 2024 membayar sebesar Rp. 300.000.000. Pada tanggal 13 April 2024 melakukan pelunasan sebesar Rp.i7 899.120.000
“Anehnya, pada tanggal 03 Juni 2024, terdakwa mengirim surat pemberitahuan melalui aplikasi whatsapp tentang pemberitahuan untuk Deposit Haji Furoda sebesar Rp. 250.000.000. Dari situlah Abah mulai curiga terhadap terdakwa,” ucapnya.
kibat dari perbuatan terdakwa korban H Tohir mengalami kerugian sebesar Rp. 949.120.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 dan 378 KUHPidana.
Sumber Brata Pos