Peredaran narkotika di Kabupaten Gresik masih belum terbendung. Terbukti masih ada penangkapan 30 tersangka pengedar dan pengguna narkotika oleh Polres Gresik.
Dari gelar perkara Polres Gresik Rabu (22/7/2020) selama sebulan ada 23 kasus narkotika. Sebanyak 30 tersangka diamankan. Polisi menyita barang bukti sabu 48,71 gram. Kemudian 3 butir pil ekstasi. Sementara barang bukti uang transaksi yang diamankan Rp 15,4 juta.
“Tersangka yang kami amankan ada yang jadi pengedar ada yang pengguna,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik.
Peredaran narkotika di Gresik masih berpusat di Gresik Selatan. Yakni, wilayah Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Kedamean dan Menganti. Selebihnya, wilayah Kecamatan Cerme dan Kebomas juga perlu diwaspadai aparat dan warga. Sebab, dari temuan polisi, dua wilayah Gresik Tengah itu juga mulai jadi sasaran empuk para pengedar.
“Kecamatan yang tertinggi dari Driyorejo, disusul Menganti, Wringinanom, Cerme, dan Kebomas,” ungkap Arief.
Dari 30 tersangka budak narkotika yang diamankan, 22 di antaranya berperan sebagai pengedar. Sementara delapan tersangka lainnya terjerat sebagai penikmat barang haram itu. Kini para tersangka telah dikandangkan di sel tahanan Polres Gresik.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di Gresik,” tutup Kapolres.