INIGRESIK.COM – Akses layanan publik yang cepat dan dekat dengan warga kembali diperkuat di Kabupaten Gresik. Sepanjang 26–31 Januari 2026, Satlantas Polres Gresik mengoperasikan layanan SIM Keliling di enam titik berbeda, menyasar kawasan pasar, pusat perbelanjaan, hingga alun-alun kecamatan.
Kehadiran SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang kesulitan meluangkan waktu untuk datang langsung ke Satpas. Dengan pola layanan berpindah, warga bisa memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal atau aktivitas harian mereka.
Berdasarkan jadwal resmi, layanan SIM Keliling Polres Gresik diawali pada Senin (26/1/2026) di Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar, wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi. Layanan kemudian berlanjut ke Alun-alun Gresik pada Selasa (27/1/2026), sebelum berpindah ke Gressmall pada Rabu (28/1/2026).
Pada Kamis (29/1/2026), mobil SIM Keliling akan melayani masyarakat di Super Indo Greenland, Jalan Raya Laban, Kecamatan Menganti, kawasan permukiman yang terus berkembang. Selanjutnya, layanan hadir di Alun-alun Sidayu pada Jumat (30/1/2026), dan ditutup kembali di Gressmall pada Sabtu (31/1/2026).
Jam Layanan Disesuaikan dengan Aktivitas Warga
Untuk menyesuaikan dengan ritme aktivitas masyarakat, jam operasional dibagi menjadi dua skema. Pada Senin hingga Kamis, layanan dibuka pukul 08.00–12.00 WIB, sementara Jumat dan Sabtu berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengakomodasi warga yang ingin mengurus SIM sebelum atau sesudah beraktivitas.
Fokus pada Perpanjangan SIM
Penting untuk dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, SIM asli, serta melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Untuk efisiensi, Polres Gresik juga menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan psikologi langsung di lokasi, sehingga pemohon tidak perlu berpindah tempat. Model layanan satu titik ini terbukti mampu memangkas waktu pengurusan secara signifikan.
Bisa Diperpanjang Sebelum Masa Berlaku Habis
Satlantas Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis. Perpanjangan sudah dapat dilakukan H-5 sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku terlewat, maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas.
Dorong Kepatuhan dan Keselamatan Lalu Lintas
Selain memberikan kemudahan administratif, SIM Keliling juga berperan dalam meningkatkan kepatuhan hukum berlalu lintas. Data internal kepolisian menunjukkan, layanan keliling mampu menjangkau puluhan hingga ratusan pemohon per hari, terutama di lokasi dengan mobilitas tinggi.
Dengan distribusi lokasi yang merata di wilayah Gresik selatan, tengah, hingga utara, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga dan mendorong kesadaran akan pentingnya SIM yang masih berlaku sebagai bagian dari keselamatan berkendara.

