INIGRESIK.COM – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menyita 66 bidang lahan seluas 89,8 hektare milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di kawasan Gresik Utara pada Rabu, 30 September 2026. Tindakan tegas kepolisian ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp 121,7 miliar yang berlangsung sejak 2011 hingga 2014.
Proses pengadaan tanah yang direncanakan untuk kawasan industri tersebut terindikasi kuat bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyidik menemukan fakta bahwa pembelian puluhan bidang lahan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa perencanaan matang, tanpa SOP resmi, serta mengabaikan persetujuan pemegang saham.
Pengadaan proyek skala besar ini juga dinilai tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan sebagaimana mestinya aturan anak perusahaan BUMN. Akibat pelanggaran prosedur mendasar tersebut, legalitas hukum atas tanah seluas puluhan hektare itu menjadi sangat cacat dan bermasalah.
Masalah makin pelik karena lokasi lahan ternyata tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di Kabupaten Gresik. Implikasinya, lahan yang sudah menelan anggaran raksasa tersebut kini berstatus mangkrak, tidak dapat diterbitkan sertifikat resminya, dan sama sekali tidak bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan awal.
Langkah hukum penyitaan aset ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat kepolisian dalam membongkar praktik kecurangan anggaran di lingkungan anak usaha BUMN. Upaya paksa tersebut dilakukan agar barang bukti aset tidak dipindahtangankan atau disalahgunakan lebih jauh oleh pihak tertentu selama proses hukum berjalan.
Penyitaan bidang tanah tersebut tersebar secara masif di beberapa titik strategis wilayah Gresik Utara. Lokasi aset bermasalah berada di Desa Golokan, Desa Purwodadi, dan Desa Srowo yang masuk kawasan Kecamatan Sidayu, serta berlanjut hingga ke Desa Tanjangawan di Kecamatan Ujungpangkah.
Secara total, PT Kawasan Industri Gresik sebenarnya tercatat membeli lahan seluas sekitar 106 hektare sepanjang periode 2011 hingga 2014 lalu. Penyidik kepolisian kini terus mendalami porsi sisa lahan lainnya untuk memastikan seluruh aliran dana pengadaan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama menegaskan bahwa eksekusi penyitaan dilakukan demi mengamankan pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Kehadiran tim penyidik di lapangan menjadi bukti keseriusan Polda Jatim merampungkan kasus penyalahgunaan wewenang ini sampai tuntas.
Fauzy menyebutkan bahwa dari total pengadaan tanah seluas 106 hektare tersebut, sebanyak 66 bidang tanah dengan luas total mencapai 89,8 hektare telah resmi dipasangi plang penyitaan. Seluruh objek tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian sebagai barang bukti utama.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini terus bergulir cepat dengan mengumpulkan berbagai bukti pendukung di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Subdit III Tipidkor Polda Jatim tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
Kendati puluhan saksi telah dimintai keterangan secara maraton, kepolisian mengonfirmasi belum ada penetapan tersangka secara resmi dalam perkara penyelewengan dana ini. Penyidik memilih bergerak hati-hati dan cermat guna memastikan konstruksi hukum kasus ini benar-benar solid dan tidak melanggar aturan.
AKP Fauzy Pratama mengungkapkan bahwa jajarannya masih fokus mengumpulkan alat bukti tambahan, memperdalam keterangan para saksi, serta meminta masukan dari sejumlah saksi ahli. Langkah sistematis ini diambil agar penetapan tersangka nantinya berlandaskan pada bukti-bukti kuat yang tak terbantahkan di pengadilan.
Mengenai total kepastian kerugian keuangan negara, penyidik Polda Jatim menegaskan masih menunggu dokumen audit perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dokumen audit independen tersebut akan menjadi dasar utama dalam menentukan besarnya nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.
Meski audit resmi BPK RI masih dalam proses penyelesaian, penelusuran awal penyidik menemukan indikasi kuat adanya dana negara yang menguap. Nilai potensi kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen perusahaan ditaksir mencapai angka fantastis, yakni berkisar pada ratusan miliar rupiah.
Langkah tegas penyidik mendudukkan kasus ini pada payung hukum yang sangat berat guna memberi efek jera. Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pasal korupsi konvensional, kepolisian juga melapis tuntutan menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombinasi pasal ini memperlihatkan ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku yang nantinya terbukti memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Pengusut skandal korupsi PT KIG ini membawa dampak langsung yang sangat terasa bagi iklim investasi dan perekonomian masyarakat lokal di Gresik. Kasus ini membongkar fakta bahwa kegagalan tata kelola kawasan industri berisiko besar menyandera potensi pertumbuhan ekonomi daerah yang seharusnya bisa menyerap ribuan tenaga kerja.
Lahan puluhan hektare yang seharusnya berkembang menjadi kawasan industri produktif kini justru terkunci sebagai objek sengketa pidana. Masyarakat sekitar yang mengharapkan lapangan kerja dan dampak ekonomi multiplier dari kawasan industri tersebut terpaksa menelan kekecewaan akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Skandal ini juga menjadi peringatan keras bagi pengelolaan anak perusahaan BUMN di seluruh wilayah Indonesia agar selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang mutlak diterapkan agar anggaran negara tidak menguap tanpa hasil nyata.
Langkah Polda Jatim menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah ini diapresiasi sebagai tindakan nyata menyelamatkan kekayaan negara dari penyelewengan. Publik kini menanti langkah lanjutan kepolisian dalam menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian jumbo yang menimpa PT KIG tersebut.
Ke depan, proses hukum kasus pengadaan lahan KIG Gresik ini dipastikan terus menjadi sorotan publik hingga meja hijau. Polda Jatim berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara transparan demi mengembalikan kerugian negara sekaligus memastikan iklim investasi di Jawa Timur bersih dari praktik korupsi.

