INIGRESIK.com – Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki rencana untuk menetralisirkan Alun-Alun dari Pedagang Kaki Lima (PKL), agar di area Alun-Alun tetap bersih dan indah.
Langkah ini diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag) Tuban. PKL yang biasa berjualan di sekitar Alun-Alun juga menjadi pihak yang terdampak.
Kawasan Alun-Alun Tuban akan dilakukan sterilisasi, yang mencakup Jalan Veteran, Jalan RM. Soeryo, Jalan Kartini, dan Jalan Sunan Bonang.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Gresik, Pengemudi Mobil Dinas PLN Meninggal Dunia
Rencana ini mulai disosialisasikan melalui surat pemberitahuan, dan penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keindahan di sekitar kawasan Alun-Alun Tuban, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan PKL.
PKL akan dipindahkan ke kawasan Pasar Sore dan Jalan Yos Sudarso.
Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL akan bertugas menertibkan pedagang yang masih berjualan di area terlarang.