INIGRESIK.COM – Gugatan terhadap batas masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Dua mahasiswa hukum, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, melayangkan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji kesesuaian aturan tersebut dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua pemohon menilai tidak tersedianya pembatasan masa jabatan Kapolri yang pasti memicu ketidakpastian hukum yang nyata di Indonesia.
Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi membahayakan independensi institusi Bhayangkara. Tanpa masa jabatan yang terukur, kepemimpinan kepolisian menjadi sangat rentan terhadap politisasi praktis dan intervensi kekuasaan eksekutif.
Kondisi tersebut juga dinilai menghambat proses regenerasi internal kepolisian secara menyeluruh. Hal ini berisiko menutup ruang gerak serta karier ratusan perwira tinggi yang memiliki kualifikasi untuk memimpin.
Sebagai langkah konkret, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jabatan Kapolri secara definitif. Mereka mengusulkan skema durasi lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Mekanisme perpanjangan tersebut juga wajib diimbangi dengan syarat yang ketat. Perpanjangan harus melalui evaluasi kinerja yang objektif serta transparan, sekaligus mengantongi persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan uji materi ini menyoroti kontradiksi internal yang nyata dalam UU Polri terbaru. Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) menyebutkan bahwa Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir.
Namun, baik batang tubuh maupun penjelasan UU No 5/2026 sama sekali tidak mendefinisikan parameter waktu berakhirnya masa jabatan tersebut. Ketidaktersediaan norma ini menciptakan kekosongan hukum substantif dalam tata kelola kepolisian.
Ketiadaan batas waktu yang fleksibel membuat posisi kepemimpinan sangat bergantung pada subjektivitas politik eksekutif semata. Padahal, kepolisian memegang wewenang koersif dan kekuatan pemukul yang sangat besar.
Institusi kepolisian seharusnya ditempatkan dalam jalur karier profesional yang sepenuhnya netral. Posisi kepemimpinan tertinggi wajib terbebas dari segala bentuk campur tangan politik praktis demi menjaga demokrasi.
Kasus penunjukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi gambaran nyata dari permasalahan ini. Beliau telah menjabat sejak 27 Januari 2021 dan baru memasuki usia pensiun 60 tahun pada Mei 2029.
Berdasarkan aturan UU No 5/2026, masa dinas tersebut bahkan masih bisa diperpanjang selama satu tahun atas keputusan Presiden. Skema ini membuat seorang Kapolri berpotensi menjabat lebih dari delapan tahun berturut-turut.
Durasi panjang ini melampaui siklus kepemimpinan nasional lima tahunan. Ketidaksesuaian periodisasi ini memicu diskursus mengenai ketegangan hubungan institusional antara Presiden dan Kapolri dalam tata kelola pemerintahan.
Pembiaran posisi puncak tanpa kepastian evaluasi kinerja objektif berisiko merusak garis komando penegakan hukum. Ambiguita ini mengaburkan akuntabilitas kepolisian di bawah kepemimpinan nasional yang baru.
Dampak langsung bagi internal kepolisian adalah terjadinya penyumbatan karier atau career blockage. Ratusan perwira tinggi berprestasi berpotensi kehilangan kesempatan untuk naik ke jenjang kepemimpinan tertinggi.
Jika dibandingkan dengan praktik internasional, kondisi di Indonesia menjadi sebuah anomali konstitusional yang nyata. Berbagai negara hukum modern menerapkan pembatasan masa jabatan pimpinan kepolisian secara amat ketat.
Di Amerika Serikat, masa jabatan Direktur FBI dibatasi secara tegas maksimal 10 tahun. Filipina menetapkan masa jabatan pimpinan kepolisian nasionalnya maksimal empat tahun demi menjaga netralitas.
Korea Selatan bahkan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi pimpinan KNPA. Kepala kepolisian di negara tersebut hanya boleh menjabat selama dua tahun tanpa opsi dipilih kembali.
Negara tetangga seperti Malaysia membatasi masa jabatan Inspektur Jenderal Polisi maksimal dua tahun per kontrak. Selandia Baru juga membatasi masa jabatan Komisaris Polisi tidak lebih dari lima tahun.
Afrika Selatan menerapkan masa jabatan lima tahun yang hanya bisa diperpanjang satu kali berbasis evaluasi. Kanada menggunakan mekanisme At Pleasure dengan mandat terukur antara tiga hingga lima tahun.
Perbandingan global ini menunjukkan pentingnya batas waktu terukur untuk mencegah personalisasi kekuasaan bersenjata. Ketiadaan batasan berpotensi memicu kemunduran demokrasi serta melahirkan diskriminasi normatif dalam tata kelola negara.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 1 September 2026. Majelis hakim akan mendengarkan pokok-pokok permohonan sekaligus memberikan nasihat kepada pihak pemohon.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sebelumnya menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden selaku pimpinan negara.
Uji materi di Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum krusial bagi masa depan reformasi kepolisian. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah kepemimpinan Bhayangkara akan bergerak menuju profesionalisme yang terukur atau tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

