Sebesar apa peran pemerintah dalam memajukan usaha atau peningkatan perekonomian warganya, lebih besar manakah peran pemenuhan haknya dari pada tuntutan kewajibannya ?. Sebuah pertanyaan sekaligus evaluasi bersama, begitulah sedikit nyanyian pelaku usaha yang baru mulai bisnisnya, sangat terasa sekali ternyata tuntutan pemerintah begitu besar !!! Apakah itu
Apakah pernah pemerintah dalam hal ini pusat atau daerah memastikan setiap warga negara Indonesia mendapat akses informasi dan kemudahan yang sudah diputuskan, atau hanya beberapa kolega saja yang menikmati hasilnya
Kami contohkan sebuah usaha perdagangan sudah diwajibkan membayar pajak, mengikutkan karyawanya untuk program BPJS dengan sangsi yang cukup mencengangkan dengan berbagai pasal seperti penjara 8 tahun atau denda 1 miliar wooow. Apakah pernah pembuat kebijakan terbalik, jika BPJS tidak memenuhi kewajibannya dituntut penjara 16 tahun atau denda 2 miliar …. mikir
Ditambah lagi pasal 5 ayat 2 dengan ancaman yang cukup serius yaitu tidak mendapat pelayanan publik, seperti ijin dicabut tidak boleh ikut tender, ijin IMB , dan sebagainya , kenapa tidak dibuat undang undang jika BPJS tidak memenuhi kewajibannya tidak boleh mengurusi rakyat …. mikir
Apakah pemerintah pernah melakukan pendampingan, penyuluhan, atau sekedar motivasi warganya untuk mengembangkan potensinya sampai memiliki legalitas, kompetensi, untuk bertahan dari serangan produk luar negeri
Apapun alasanya kebijakan pemerintah yang merasakan adalah warganya, nyanyian ringan ini hanya sebuah suara aspirasi, sebelum membuat kebijakan sebaiknya pemerintah menyusun kluster masyarakat mana yang memiliki kewajiban warga kaya yang 1 persen atau warga yang sedang memulai usaha, jangan dipukul rata.