INIGRESIK.COM Kalangan dewan menyoroti sikap satpol PP yang tak kunjung bergerak atas beroperasinya videotron ilegal di Jalan Majapahit, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Legislator daerah ini prihatin terhadap penegak perda yang seolah membiarkan penyelenggara reklame yang tak taat aturan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Choiroyaroh mengaku prihatin atas lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan perda di Kota Onde-Onde. Terbukti dengan masih dibiarkannya beroperasi videotron berukuran 6×3 meter di simpang Empat Miji, yang sudah menabrak aturan. ’’Sebenarnya cukup miris, jika sudah tahu itu melanggar aturan tapi tetap dibiarkan beroperasi,’’ ungkapnya.
Dengan tak disegelnya videotron milik Immanuel Henry Iswanto asal Surabaya ini sudah mencederai perwali. Pasalnya, sesuai pasal 51 Perwali Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perwali Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, pembekuan surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR) harus diikuti dengan penyegelan yang dilakukan oleh satpol PP. ’’Kalau tidak disegel malah menimbulkan pertanyaan. Sebenarnya ada apa dibalik itu. Jadi harusnya ya aturan dijalankan sebagaimana mestinya,’’ beber politisi PKB ini.
Sumber: jawapos.com