Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarsari Kelas IIB Cerme, Anis Handoyo menjelaskan, pembebasan ini sebagai bentuk program asimilasi dari Kemenkum HAM untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Total keseluruhan sejak tanggal 1 sampai 7 April 2020 sebanyak 190 an warga binaan yang bebas,” ujar Anis, Jumat (3/4/2020).
Narapidana dan anak binaan akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan lapas.
Misalnya, narapidana dengan dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Selanjutnya, anak yang setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.
Bagaimana tidak, jumlah warga binaan di Rutan tersebut hingga 31 Maret 2020 mencapai 925 orang. Sementara kapasitas tahanan hanya mampu menampung 250 orang.