Mojokerto dan Gresik, Jawa Timur, mengajukan penangguhan upah minimum
kabupaten/kota (UMK) 2015. Ketiga perusahaan tersebut merasa tidak mampu
membayar karyawan dengan nilai UMK baru yang ditetapkan.
Ketiga
perusahaan tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto,
salah satunya adalah perusahaan sepatu.
“Data lengkapnya saya
belum dapat laporan, yang pasti perusahaan yang dari Gresik belum
lengkap syarat administrasinya,” kata dia, Senin (1/12/2014).
Menurut
Edi, pengajuan penangguhan itu masih akan dibahas oleh dewan pengupahan
dan diteliti langsung ke lokasi oleh tim dari Disnakertransduk Provinsi
Jatim. “Jika perusahaan dipastikan tidak dapat menggaji sesuai UMK,
maka akan dibahas secara bipartit oleh pihak perusahaan dan serikat
pekerja. Kedua belah pihak akan bertransaksi tentang nilai upah dan
waktu kapan bisa membayar sesuai UMK,” kata dia.
Sesuai aturan
yang berlaku, kata Edi, batas terakhir bagi perusahaan untuk pengajuan
besaran nilai UMK 2015 hingga 21 Desember mendatang. 20 November lalu,
Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK Jatim 2015. Sesuai lampiran
Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2014 tentang Besaran Nilai UMK 2015, lima
daerah kawasan industri ring I Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo,
Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik rata-rata nilai UMK-nya Rp 2,7 juta per
bulan.