Serta surat edaran Menteri Dalam Negeri nomer 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebelum surat edaran tersebut ditandatangani, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengadakan rapat dengan seluruh Kepala OPD di Ruang Rapat Graita Eka Praja pada Rabu (18/3/2020) sore.
Dalam surat itu, Bupati membacakan edaran Menpan RB dan Mendagri dihadapan semua peserta rapat.
“Minimal di setiap OPD ada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas serta kabid atau kasi serta staf yang diperlukan saat itu” jelas Sambari.
ASN bekerja harus berada dalam tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Kesehatan maupun keselamatan.
Namun Bupati menyebut tidak semua ASN yang harus melaksanakan pekerjaan dari rumah. Bagi OPD yang berfungsi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti ASN di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas kesehatan, Perijinan, Satpol PP, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan.
“Jadi mereka para ASN harus betul betul bekerja dirumah dengan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya baik berupa file atau foto” tandas Sambari.
“Kita sepakati bersama, mulai Jum’at 20 maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Besok Kamis para Kepala OPD sudah bisa mengatur pelaksanaannya bersama” tandas Sambari.
Selain edaran tersebut, Bupati juga membentuk satuan tugas penanggulangan bencana non alam dan perrcepatan penanganan corona virus disease yang dikomandani oleh Plh Sekda Gresik dan melibatkan semua anggota Forkopimda. Bupati juga akan menutup semua tempat wisata di Gresik baik itu wisata religi maupun wisata yang lain.
Beberapa aksi telah dilaksanakan Bupati Gresik untuk pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19). Dalam 3 hari terakhir, Bupati melaksanakan pengukuran suhu tubuh pada setiap asn dan pengunjung kantor Pemkab Gresik. Penyemprotan desinfektan pada beberapa tempat umum atau yang dianggap penting. Serta menyiapkan hand Sanitizer.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan bersama Satpol PP memeriksa Mall, warung kopi untuk menyisir siswa yang kedapatan berkumpul ditempat tersebut.
“Kami melalui Dinas Pendidikan akan terus melakukan pemantauan ini ke desa-desa. Melalui Camat dan kepala Desa kami juga melarang kegiatan yang mengumpulkan massa” tandas Sambari.