INIGRESIK.COM – Babak baru kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM Tahun 2022 terus berlanjut, paska menahan mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah, Kejari Gresik akhirnya mengembangkan kasus dan menetapkan dua tersangka baru.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, dua tersangka itu merupakan pejabat di lingkungan Dinas Koperindag Pemkab Gresik. Meski telah ditetapkan tersangka, Kejari Gresik masih belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Hari ini kami tetapkan dua orang tersangka baru perkara pokir Diskoperindag (dana hibah UMKM 2022). Namun belum dilakukan penahanan, sebab menunggu pemberkasan selesai,” kata Alifin Nurahmana Wanda, seeprti dikutip detikJatim, Senin (26/2/2024).
Alifin menjelaskan kedua tersangka itu yakni Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Dinas Koperindag Pemkab Gresik. Serta Fransiskan Dyah Ayu Puspitasari selaku Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Pemkab Gresik.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 dan Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024. Tertanggal 26 Februari 2024,” tambahya.
Alifin menambahkan Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari menyusul dua tersangka lain yang sudah ditahan yakni eks Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah dan penyedia barang Ryan Fibrianto.
Kendati demikian, Kejari Gresik belum menjelaskan secara detail terkait peranan dua tersangka tersebut dalam dugaan korupsi hibah UMKM tahun 2022 tersebut. Sebab sudah masuk dalam materi penyidikan. “Kita masih dalami lagi, nanti kita update,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah terjerat kasus korupsi dana hibah UMKM 2022. Itu setelah Kejari memiliki bukti kuat bahwasannya Malahatul Fardah kong kali kong dengan seorang penyedia barang bernama Ryan Fibrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nana Riana, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat melakukan sejumlah penyimpangan melawan hukum pada proses pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku umkm.
“Telah dilakukan rangkaian penyelidikan serta ditemukan alat bukti yang cukup. MF (Malahatul Fardah) Kadin Diskoperindag, dan RF (Rian); sebagai direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi keduanya ditetapkan tersangka,” kata Nana, di Kantor Kajari Gresik, Selasa (28/11/2023).
Sumber Detik.com