SURABAYA –Mendekati tahun 2015 pembahasan tentang “daftar usulan UMK Jatim 2015” menjadi sangat menarik karena adanya tarik ulur tidak hanya buruh dan pengusaha akan tetapi pihak pemerintah sebagai penanggung jawab
Untuk besaran UMK resmi masih menunggu pengesahan dari pemerintah Indonesia dimana DISNAKER menjadi leading sektornya, Dari informasi yang dihimpun berikut kami lampirkan dafta UMK khususnya untuk daerah Industri di Jawa Timur sebelum ada perubahan dikutip dari tribunnews
Kabupaten Gresik dengan usulan Rp 2,727 juta.
Kabupaten Sidoarjo dengan usulan Rp2,710 juta.
Kabupaten
Pasuruan Rp 2,7 juta,
Pasuruan Rp 2,7 juta,
Kabupaten Mojokerto Rp2,697 juta.
Untuk
Gresik, kenaikan UMK-nya mencapai Rp532 ribu atau 24,24 persen
dibandingkan tahun 2014 dimana UMK hanya Rp 2,195 juta. Sementara
Sidoarjo naik sebesar Rp520 ribu atau 23,74 persen dari UMK sebelumnya
Rp2,190 juta.
Gresik, kenaikan UMK-nya mencapai Rp532 ribu atau 24,24 persen
dibandingkan tahun 2014 dimana UMK hanya Rp 2,195 juta. Sementara
Sidoarjo naik sebesar Rp520 ribu atau 23,74 persen dari UMK sebelumnya
Rp2,190 juta.
Lalu Kabupaten Pasuruan naik Rp510 ribu atau 23,29
persen dari UMK sebelumnya Rp2,190. Lantas Kabupaten Mojokerto naik
sebesar Rp 647 ribu atau 31,56 persen dari UMK sebelumnya yang cuma
Rp2,050 juta.
persen dari UMK sebelumnya Rp2,190. Lantas Kabupaten Mojokerto naik
sebesar Rp 647 ribu atau 31,56 persen dari UMK sebelumnya yang cuma
Rp2,050 juta.
“Ingat
21 November nanti, Gubernur akan menetapkan UMK 2015. Jika belum juga
ditetapkan, maka Surabaya dan Jombahg akan pakai UMK lama (2014),”
tandas Gus Ipul seperti dikutip dari tribunnews dalam keterangannya terkait perkembangan UMK
21 November nanti, Gubernur akan menetapkan UMK 2015. Jika belum juga
ditetapkan, maka Surabaya dan Jombahg akan pakai UMK lama (2014),”
tandas Gus Ipul seperti dikutip dari tribunnews dalam keterangannya terkait perkembangan UMK