INIGRESIK.COM – Fenomena sound horeg atau hiburan keliling dengan suara bising kini mendapat perhatian serius dari ulama dan tokoh agama. Setelah Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dinilai meresahkan masyarakat, kini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang angkat bicara.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa penyelesaian masalah sound horeg tidak cukup hanya dengan fatwa. Ia menyebut, aktivitas ini sudah masuk dalam ranah gangguan ketertiban umum dan kerusakan lingkungan karena volume suaranya kerap memecahkan kaca rumah dan menimbulkan polusi suara.
“Ini sudah masuk ranah pemerintah dan kepolisian. Fatwa itu tidak mengikat secara hukum, jadi perlu tindakan konkret,” tegas Kiai Miftah, Senin (7/7/2025).
MUI Pusat belum menerbitkan fatwa resmi, namun mendukung langkah pesantren yang telah mengkaji fenomena ini melalui forum Bahtsul Masail. Dalam forum tersebut, para kiai merumuskan tiga dasar hukum fatwa haram sound horeg:
- Mengganggu dan menyakiti orang lain karena suara keras.
- Mengandung kemungkaran, seperti joget tak senonoh dan konsumsi miras.
- Merusak moral generasi muda, karena tontonan tak layak sering diakses anak-anak.
KH Muhib Aman Ali, Rais Syuriah PBNU dan Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk, menjelaskan bahwa keresahan masyarakat pascapandemi di wilayah Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Malang, menjadi latar belakang utama diterbitkannya fatwa ini.
“Sound horeg bukan sekadar hiburan, tapi telah menjelma jadi ancaman sosial dan moral,” ujarnya.
Meski demikian, para kiai menekankan bahwa fatwa ini tidak menyasar industri sound system secara keseluruhan. Yang dilarang adalah praktik hiburan keliling yang merusak ketenangan dan nilai-nilai syariat.
Kini, suara pesantren dan tokoh agama menanti respons nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Harapannya, ada regulasi tegas yang mampu menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban sosial.

