Pemkab Gresik secara resmi menetapkan wilayahnya berstatus darurat bencana non alam virus korona (Covid-19). Keputusan darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati nomor 188/290/HK/437.12/2020. Dalam surat tersebut secara resmi ditanda tangani oleh Bupati Sambari (23/3).
Dengn dasar tersebut sebagai acuan penggunaan dana APBD untuk tujuan pencegahan dan penanganan virus korona. Yang pasti, sejauh ini belum ada pasien positif Covid-19.
Menurut drg Syaifuddin Ghozali, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Gresik, status darurat tersebut dikeluarkan karena sejumlah pertimbangan. Tujuannya, tentu mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik.
Berdasar data update terakhir tim gugus tugas sampai kemarin (22/3), ada 620 orang sehat dengan risiko (ODR), 25 orang dalam pemantauan (ODP), dan 7 pasien dalam pengawasan (PDP). Jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya (21/3), terdapat kenaikan 7 ODP dan 4 PDP.
“Semua sudah menjalani perawatan. Kami juga melaksanakan tracking dengan siapa yang bersangkutan telah berinteraksi,” jelasanya.
Di antara tujuh PDP tersebut, dua pasien sudah dinyatakan negatif Covid-19. Yakni, PDP nomor 1 dan 2. Hasil uji laboratorium untuk keduanya sudah keluar. Bahkan, kondisi mereka mulai membaik. Mereka tinggal menunggu habisnya masa inkubasi dan pemulihan. Sementara itu, tes laboratorium untuk PDP nomor 3 hingga 7 masih diproses.
Dana kedaruratan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di APBD 2020 sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, kalangan DPRD Gresik menilai dana tersebut terlalu kecil. Karena itu, dalam rapat internal Jumat lalu (20/3) dewan mendesak tim anggaran Pemkab Gresik untuk segera membahas realokasi pos anggaran. Apalagi, realokasi anggaran itu sudah mendapat sinyal positif dari Kemendagri.