INIGRESIK.COM – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk sembako. Pemerintah beralasan, kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendanai proyek-proyek infrastruktur.
Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia secara resmi mengumumkan diskon listrik 50% untuk rumah tangga dengan daya hingga 2.200 watt pada bulan Januari dan Februari tahun depan.
PLN mendukung kebijakan ini untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan PPN 12%
Adapan yang berhak mendapatkan diskon menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN.
Berikut rincian pelanggan yang akan mendapatkan manfaat:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt,
- 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt,
- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt,
- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.
Pemerintah sendiri berdalih bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan memberatkan masyarakat. Sembako, sebagai kebutuhan pokok, akan tetap bebas PPN.
Namun, sejumlah ekonom menilai bahwa kenaikan PPN dapat memicu inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi.