Sejak Senin (14/11) secara resmi mantan sekda Gresik sekaligus calon Bupati 2015 ditahan dalam rutan Gresik setelah kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Jatim, selain Husnul Khuluq ditahan juga Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo
“Hari ini kami resmi menahan tersangka” ujar Kasi Intelijen Kejari Gresik Lutchas Rohman seperti dikutip dari Jawa Pos Selasa (15/11)
Kasus ini berawal ketika Pemkab Gresik meneken perjanjian sewa perairan dengan PT Smelting untuk aktifitas bongkar muat. saat itu sekkab Gresik dijabat Husnul Khuluq, sementara pihak perusahaan diwakili Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri
Pada tahun 2012
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah, secara resmi pada tahun
2015
Perkara masuk ke Polda Jatim. Dalam laporan disebutkan PT Smelting menyetor kepada Pemkab Gresik Rp 1.376.873.600
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah, secara resmi pada tahun
2015
Perkara masuk ke Polda Jatim. Dalam laporan disebutkan PT Smelting menyetor kepada Pemkab Gresik Rp 1.376.873.600
Pada tanggal 28 Juni 2016 Penyidik menetapkan Husnul Khuluq,Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo sebagai tersangka hingga kemarin berkas dinyatakan lengkap P-21
Sumber : Foto JawaPos (15/11)