Pemerintah Gresik terus mendukung aktivitas berusaha masyarakat, khususnya Usaha kecil dan Mikro (UKM) yang telah mendapatkan insentif dari pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Artinya, semua UKM tidak perlu membayar alias gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal produk yang dijual.Sertifikasi halal sendiri sangat dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pembeli yang mayoritas beragama Islam.
Kepala Seksi Promosi, Pemasaran dan Permodalan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik, Peragawati Tjatur Mamiadji mengatakan, selama ini, Pemkab Gresik memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada UMKM senilai Rp 2,5 juta per orang.
Dana tersebut bersumber dari APBD. “Banyak UMKM di Gresik yang telah memanfaatkan program ini. Bahkan setiap tahun kuotanya habis,” katanya.
Khusus untuk aturan baru, selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, tapi perpanjangan sertifikat.
Hal itu sejalan dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan pelaku usaha memiliki sertifikat halal. UU JPH mewajibkannya mulai 17 Oktober 2019, namun tertunda dengan alasan kesiapan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh tarifnya (sertifikasinya,red) di-nol kan. Namun masih menunggu informasi resmi dari pusat,” imbuhnya.
Alur mendapatkan sertifikat halal berdasarkan UU JPH yaitu pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat. “BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk menjadi wewenang MUI. Untuk sampai pada penetapan, terlebih dahulu dilakukan Sidang Fatwa Halal,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pelopor Usaha Gresik, Fahmi mengatakan, hingga kini pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kesulitan menjalankan wajib sertifikasi halal. Padahal, ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.
“Sampai saat ini masih banyak belum mengurus sertifikasi halal. Selain karena masalah kepastian tarif juga tata cara juga perlu diketahui oleh UMKM. Hal itu termasuk apakah sertifikasi halal dilakukan untuk satu toko atau dilakukan untuk setiap produk,” ungkapnya.
Sumber : JawaPos